Terungkap Bayaran Selebgram Wanita di Manado Promosikan Situs Judi Online

Sulawesi Utara

Terungkap Bayaran Selebgram Wanita di Manado Promosikan Situs Judi Online

M Irzal Sudirman - detikSulsel
Minggu, 10 Des 2023 06:20 WIB
Selebgram wanita berusia 19 tahun di Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut), Putri Lestari ditetapkan sebagai tersangka lantaran mempromosikan situs judi online.
Foto: Selebgram wanita berusia 19 tahun di Kota Manado. (dok.istimewa)
Manado -

Selebgram wanita bernama Putri Lestari (19) di Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut) dibayar Rp 3 juta per bulan untuk mempromosikan situs judi online. Putri mempromosikan situs judi online melalui Instagram story.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Iis Kristian mengatakan Putri telah ditetapkan tersangka dan berkas perkaranya dinyatakan sudah lengkap atau P21. Putri pun diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado pada Jumat (8/12).

"Kasusnya sudah dilimpahkan penyidik Subdit Cyber ke pihak Kejaksaan karena berkasnya sudah dianggap lengkap," kata Kombes Iis, Jumat (8/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kombes Iis mengatakan Putri mendapat tawaran endorse judi online melalui pesan WhatsApp. Putri yang merupakan selebgram diminta memposting situs judi online di akun Instagramnya.

Putri yang menerima tawaran tersebut kemudian mulai mempromosikan situs judi online pada Februari 2023. Atas aksinya tersebut, dia berurusan dengan hukum dan diamankan pihak kepolisian.

ADVERTISEMENT

Putri dijerat Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Elektronik.

Putri Ditahan Kejari Manado

Putri kini ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado. Putri akan ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak kasusnya dilimpahkan ke Kejari Manado pada Jumat (8/12).

Dalam foto yang diterima detikcom, Putri tampak mengenakan kaos putih bermotif dan celana berwarna pink. Dia berfoto bersama petugas Kejaksaan dan penyidik kepolisian saat proses tahap 2 serah terima tersangka dan barang bukti.




(hsr/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads