Selebgram bernama Putri Lestari di Manado, Sulawesi Utara (Sulut) diamankan polisi atas dugaan mempromosikan situs judi online. Putri diduga menerima Rp 3 juta setiap bulan atas jasanya.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Iis Kristian mengatakan pihaknya sudah merampungkan berkas kasus Putri. Tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado pada Jumat (8/12).
"Kasusnya sudah dilimpahkan penyidik Subdit Cyber ke pihak Kejaksaan karena berkasnya sudah dianggap lengkap," kata Kombes Iis, Jumat (8/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus hukum yang menjerat selebgram Putri berawal dari ketika dirinya ditawari endorse judi online melalui pesan WhatsApp. Putri diminta mempromosikan judi online melalui akun Instagramnya. Tersangka Putri lantas menerimanya dan mulai melakukan promosi Februari 2023.
Putri kini dijerat Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Elektronik.
Putri kini ditahan oleh pihak Penuntut Umum Kejari Manado. Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Manado sambil menunggu kasus dilimpahkan ke Pengadilan.
(hmw/hsr)