Penampakan Selebgram Ditahan Kejari Manado gegara Promosikan Judi Online

Penampakan Selebgram Ditahan Kejari Manado gegara Promosikan Judi Online

M Irzal Sudirman - detikSulsel
Sabtu, 09 Des 2023 18:30 WIB
Selebgram wanita berusia 19 tahun di Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut), Putri Lestari ditetapkan sebagai tersangka lantaran mempromosikan situs judi online.
Foto: Selebgram wanita berusia 19 tahun di Kota Manado. (dok.istimewa)
Manado -

Selebgram wanita berusia 19 tahun di Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut), Putri Lestari ditetapkan sebagai tersangka lantaran mempromosikan situs judi online. Putri Lestari kini ditahan pihak Kejaksaan Negeri (kejari) Manado.

Putri yang awalnya ditahan pihak kepolisian diserahkan ke Kejari Manado usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21. Putri akan ditahan pihak penuntut umum selama 20 hari ke depan terhitung sejak Jumat (8/12).

Dalam foto yang diterima detikcom, Putri tampak mengenakan kaos putih bermotif dan celana berwarna pink. Dia berfoto bersama petugas Kejaksaan dan penyidik kepolisian saat proses tahap 2 serah terima tersangka dan barang bukti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kasusnya sudah dilimpahkan penyidik Subdit Cyber ke pihak Kejaksaan karena berkasnya sudah dianggap lengkap," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Iis Kristian, Jumat (8/12/2023).

Kombes Iis menjelaskan kasus hukum ini bermula saat selebgram Putri menerima tawaran endorse judi online melalui pesan WhatsApp. Putri diminta mempromosikan judi online melalui akun Instagramnya.

ADVERTISEMENT

Putri mempromosikan judi online tersebut melalui insta story. Atas jasanya itu, Putri menerima imbalan Rp 3 juta per bulan.

Akibatnya, putri kini dijerat Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Elektronik.




(hmw/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads