Pria berinisial FJ (30) di Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng) tega menghabisi nyawa kakak sepupunya inisial AM (32) gegara cekcok saat pesta minuman keras (miras) di acara pernikahan. Pelaku menikam korban sebanyak dua kali menggunakan belati.
"Korban dan pelaku ini masih ada hubungan saudara. Korban ini merupakan kakak sepupu dari pelaku," ujar Kapolsek Pahandut AKP Volvy Apriana kepada detikcom, Sabtu (9/12/2023).
Peristiwa itu terjadi di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Pahandut, Palangkaraya pada Minggu (3/12) malam. Keduanya terlibat cekcok saat pesta miras lantaran korban memaksa pelaku mencari hiburan lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat cekcok terjadi awalnya korban memukul pelaku tapi sempat ditangkis, setelah itu pelaku yang melihat korban mau ambil sesuatu dari belakang pinggangnya, pelaku lebih dulu mengambil belati dan menusuk korban sebanyak satu kali di bagian dada," terang Volvy.
Volvy mengatakan korban sempat mendorong pelaku hingga kembali ditikam untuk kedua kalinya di bagian dada. Korban kemudian berusaha melarikan diri sementara pelaku bersembunyi di rumah kerabatnya.
"Setelah korban lari, dia (AM) ditemukan warga tergeletak di pinggir jalan yang mana korban dikira warga merupakan korban kecelakaan," bebernya.
Polisi yang mendapatkan laporan kemudian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengevakuasi korban. Dari hasil visum ditemukan dua luka tikaman di dada korban.
"Setelah kita tau korban meninggal akibat luka tusuk, kami kembali mendatangi lokasi di mana saat itu ada saksi yang mengetahui keberadaan pelaku dan langsung kita amankan tanpa perlawanan," katanya.
Saat ini pelaku telah ditahan di Polsek Pahandut untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(hsr/hsr)