Kasus tewasnya wanita bernama Meli Safitri (18) di rumah mertuanya di Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) memasuki babak baru. Suami yang dicurigai melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap korban resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Si suami sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Baubau AKBP Bungin Masokan Misalayuk kepada detikcom, Sabtu (9/12/2023).
Polisi mengatakan KDRT yang dilakukan suami korban, LN (17) itu diduga kuat menjadi faktor penyebab tewasnya korban. Saat diamankan, LN mengakui melakukan kekerasan berulang kali pada Rabu (6/12).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau penganiayaannya dia lakukan mulai sore sampai malam artinya sore dia lakukan, malam kembali dia lakukan lagi pemukulan di beberapa bagian tubuh," ujar dia.
Lebih lanjut Bungin menjelaskan pihaknya juga menemukan sejumlah bukti bekas penganiayaan di tubuh korban. Kini pihaknya terus mengumpulkan alat bukti seperti visum dan otopsi.
"Dugaan sementara dia (korban) meninggal gara-gara penganiayaan yang dilakukan suaminya," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Meli Safitri ditemukan tewas dengan kondisi luka lebam di rumah mertuanya di Kelurahan Lipu, Kecamatan Betoambari, Baubau, Kamis (7/12) sekitar pukul 10.00 Wita. Korban meninggal sehari setelah mengalami KDRT.
"Korban ditemukan meninggal dunia dengan luka-luka lebam di bagian tubuh," kata AKBP Bungin, Jumat (8/12).
(hmw/hsr)