DPC PDIP Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) menjelaskan awal mula menerima Sakka yang berstatus polisi aktif sebagai caleg PDIP. Saat itu, Sakka mengaku sedang mengurus surat pemberhentian dirinya dari kepolisian.
"Waktu itu beliau sampaikan siap menjadi caleg dan akan mengundurkan diri (dari kepolisian)" kata Sekretaris DPC PDIP Pinrang Syahruddin kepada detikSulsel, Selasa (5/12/2023).
Syahruddin mengatakan saat proses pendaftaran ke KPU Pinrang, Sakka juga menyertakan masa persiapan pensiun (MPP). Hal tersebut menjadi dasar sehingga berkasnya tetap diproses untuk pendaftaran sebagai caleg.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang jelas ada MPP ke KPU dia setorkan dan itu yang dipertimbangkan KPU karena masukmi juga MPP-nya," paparnya.
Ia menyampaikan sudah ada pertemuan antara PDIP, KPU dan Bawaslu terkait klarifikasi sebelum mencoret Sakka sebagai caleg. Pihak PDIP pun tidak mempermasalahkan hal tersebut.
"KPU dan Bawaslu juga sudah ketemu dengan kami PDIP dan hasil klasifikasinya seperti itu bahwa tidak selesai pengunduran dirinya makanya dia dicoret itu. Kami tak masalah (tidak mempersoalkan caleg dicoret)" imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, caleg PDIP untuk DPRD Pinrang, Sakka dicoret KPU Pinrang dari daftar caleg tetap (DCT). Sakka dicoret karena masih berstatus polisi aktif hingga saat ini.
"Ada satu caleg PDIP atas nama Sakka yang dicoret," ungkap Komisioner KPU Pinrang Yudiman kepada detikSulsel, Selasa (5/12).
"Dia sebagai polisi aktif dan tidak mampu menyelesaikan berkas pemberhentiannya," sambungnya.
(hsr/hsr)