Polisi menetapkan 2 tersangka terkait kasus perang kelompok berujung seorang anggota polisi terkena busur panah di Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel). Polisi juga mendalami status tiga orang lainnya.
"Dari lima pelaku yang diamankan kami sudah tetapkan dua orang tersangka. Tiga lainnya masih berstatus sebagai saksi," ujar Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Andi Irvan Fachri kepada detikSulsel, Kamis (7/12/2023).
Irvan mengatakan dua tersangka masing-masing berinisial FP (37) dan WS (21). Sementara tiga orang lainnya yang sempat diamankan, yakni AA (19), SA (28) dan AN (19).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"FP dan WS terbukti melakukan penganiayaan kepada korban dengan menggunakan busur. Keduanya juga langsung ditahan," katanya.
Irvan menambahkan, pihaknya masih melakukan pendalaman atas kasus perang kelompok ini. Penyidik juga masih mendalami motif penganiayaan tersebut.
"Perkembangannya akan kami informasikan nanti," jelas Irvan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 80 ayat 2 juncto Pasal 76 huruf C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak dan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951, LN Nomor 78 Tahun 1951 tentang Sajam, Senpi dan Handak.
Sebelumnya diberitakan, perang kelompok itu terjadi di depan Pertamina Gareccing, Kecamatan Sinjai Selatan pada Selasa (5/12) sekitar pukul 23.45 Wita. Selain polisi kena busur, nasib yang sama juga menimpa dua remaja berinisial MA (15), HU (15).
"Dua korban merupakan remaja dan satu anggota polisi juga terkena busur," ujar Kapolsek Sinjai Selatan Iptu Massalinri kepada wartawan, Rabu (6/12).
Massalinri menjelaskan dua remaja terkena busur di bagian kepala dan tangan merupakan pelaku perang kelompok. Sementara anggota polisi yang turut jadi korban tidak sedang bertugas.
"Anggota Polres Sinjai tersebut berbelanja di salah satu kios di dekat lokasi kejadian dan terkena busur tangannya," pungkasnya.
(sar/hmw)