Pria bernama Ilham Khadafi (33) di Kabupaten Fakfak, Papua Barat Daya kepergok warga memperkosa anak tirinya yang masih berusia 13 tahun. Pelaku sempat dibela istrinya yang tidak percaya hingga warga memperlihatkan bukti.
Kasat Reskrim Polres Kabupaten Fakfak Iptu Arif Usman Rumra mengatakan pelaku melancarkan aksi bejatnya berulang kali di konter laptop dan rumahnya sejak Oktober 2023. Pelaku terakhir kali melancarkan aksi bejatnya pada Jumat (1/12) sekitar pukul 11.00 WIT.
"Awalnya, tertangkap oleh tetangga kemudian dibawa ke kantor diamankan," kata Iptu Arif kepada detikcom, Kamis (6/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika pelaku diamankan, ibu korban sempat tidak percaya jika suaminya telah memperkosa anaknya. Belakangan warga memperlihatkan bukti video aksi bejat pelaku.
"Dihubungi istrinya, karena masih bela suaminya namun karena ada bukti video akhirnya istrinya yang buat laporan," tuturnya.
Arif mengungkapkan pelaku melancarkan aksinya dengan modus meminta korban memijitnya. Pelaku juga berjanji menuruti semua keinginan korban termasuk mengajari korban mengendarai sepeda motor.
"Kalau motifnya, pelaku ingin memenuhi nafsu birahinya," ungkap Arif.
Akibat perbuatannya itu, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Tersangka dijerat UU Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," sebutnya.
(asm/ata)