Pria bernama Ilham Khadafi (33) di Kabupaten Fakfak, Papua Barat Daya ditangkap polisi usai memperkosa anak tirinya yang masih berusia 13 tahun. Kasus ini terungkap usai warga memergoki pelaku melakukan aksi bejatnya.
"Awalnya, tertangkap oleh tetangga kemudian dibawa ke kantor diamankan," kata Kasat Reskrim Polres Kabupaten Fakfak Iptu Arif Usman Rumra kepada detikcom, Kamis (6/12/2023).
Arif mengatakan pelaku melancarkan aksi bejatnya berulang kali di konter laptop dan rumahnya sejak Oktober 2023. Pelaku terakhir kali melancarkan aksi bejatnya pada Jumat (1/12) sekitar pukul 11.00 WIT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Arif, ibu korban sempat tidak percaya suaminya melakukan pemerkosaan. Hingga akhirnya warga memberikan bukti kuat.
"Dihubungi istrinya, karena masih bela suaminya namun karena ada bukti video akhirnya istrinya yang buat laporan," bebernya.
Arif mengungkapkan pelaku melancarkan aksinya dengan modus meminta korban memijitnya. Pelaku juga berjanji menuruti semua keinginan korban termasuk mengajari korban mengendarai sepeda motor.
"Kalau motifnya, pelaku ingin memenuhi nafsu birahinya," sambung Arif.
Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Tersangka dijerat UU Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," tutupnya.
(hsr/hmw)