Pilu Balita di Tarakan Diperkosa Tetangga hingga Diancam Digergaji

Kalimantan Utara

Pilu Balita di Tarakan Diperkosa Tetangga hingga Diancam Digergaji

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Kamis, 07 Des 2023 07:00 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Ilustrasi pencabulan anak. Foto: Andhika Akbarayansyah
Tarakan -

Nasib pilu dialami anak berusia 5 tahun di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) yang dicabuli oleh tetangganya berinisial YS (53). Korban dicabuli dua kali dalam sehari dan diancam oleh pelaku akan digergaji jika berani melapor.

Aksi bejat itu dilakukan di kediaman pelaku di Kecamatan Tarakan Tengah, Tarakan pada Kamis (30/11) pukul 11.30 Wita. Pelaku mengaku tak segan berbuat bengis jika korban buka suara.

"Korban dan pelaku ini tetangga. Jadi saat melakukan aksinya pelaku mengancam akan membunuh korban pakai gergaji kalau berani melapor," ujar Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona kepada detikcom, Rabu (6/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

AKBP Ronaldo menjelaskan, awalnya korban sedang bermain di halaman rumahnya. Kemudian pelaku memanggil korban dan menyuruhnya masuk ke dalam mobil.

"Saat itu korban dipanggil oleh pelaku dan menyuruh korban masuk ke dalam mobil yang ada di garasi. Kemudian di dalam mobil pelaku melakukan tindak pidana pencabulan kepada korban," bebernya.

ADVERTISEMENT

Dia menuturkan, pelaku kembali melancarkan aksi tak senonohnya itu di sore hari kala korban tengah asyik bermain dengan teman-temannya. Waktu itu, korban diminta oleh pelaku untuk diikuti ke kebun sembari membawa gergaji.

"Tindakan pelaku itu dilakukan dengan pengancaman dimana jika korban melapor akan membunuhnya menggunakan gergaji," bebernya.

Peristiwa ini diketahui usai korban mengeluh akibat sakit yang dirasakan pada bagian kelaminnya. Orang tua korban pun melaporkan YS ke Polres Tarakan, kemudian pelaku diamankan di kediamannya pada Senin (4/12).

"Kita amankan pelaku di rumahnya dengan barang bukti celana korban dan hasil visum," ungkapnya.

Ronaldo menuturkan saat ini YS telah ditahan dan dijerat dengan UU Perlindungan Anak. Sementara untuk kondisi korban, dia mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan P2TP2A untuk pendampingan.

"Ancamannya paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," tutupnya.




(ata/ata)

Hide Ads