Pria berinisial YS (53) di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) ditangkap usai mencabuli anak tetangganya berusia 5 tahun. Pelaku melakukan aksi bejatnya sebanyak dua kali dalam sehari dengan cara mengancam akan menggergaji korban.
"Korban dan pelaku ini tetangga. Jadi saat melakukan aksinya pelaku mengancam akan membunuh korban pakai gergaji kalau berani melapor," ujar Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona kepada detikcom, Rabu (6/12/2023).
Pelaku melakukan aksi bejatnya di kediaman pelaku di Kecamatan Tarakan Tengah, Tarakan pada Kamis (30/11) pukul 11.30 Wita. Korban awalnya sedang bermain di halaman rumahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat itu korban dipanggil oleh pelaku dan menyuruh korban masuk ke dalam mobil yang ada di garasi. Kemudian di dalam mobil pelaku melakukan tindak pidana pencabulan kepada korban," ucapnya.
Tak sampai di situ, pelaku kembali melancarkan aksinya pada sore hari saat korban bermain bersama teman-temannya. Saat itu korban mengikuti pelaku yang pergi ke kebun.
Sesampainya di kebun pelaku mengulangi perbuatannya. Namun kali ini pelaku yang membawa gergaji.
"Tindakan pelaku itu dilakukan dengan pengancaman dimana jika korban melapor akan membunuhnya menggunakan gergaji," ungkapnya.
Kasus tersebut terungkap usai korban mengeluh sakit di bagian kelaminnya. Saat itulah korban akhirnya mengadu ke orang tuanya.
Tak terima atas perbuatan YS, orang tua korban melaporkan pelaku ke Polres Tarakan. Polisi yang menerima laporan itu langsung mengamankan pelaku di rumahnya pada Senin (4/12).
"Kita amankan pelaku di rumahnya dengan barang bukti celana korban dan hasil visum," terangnya.
Terkait kondisi korban, AKBP Ronaldo menyebut saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan P2TP2A Tarakan guna pendamping. Sementara YS saat ini telah ditahan di Polres Tarakan dan dijerat UU Perlindungan Anak.
"Ancamannya paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," pungkasnya.
(hmw/nvl)