Enam pria di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) mengeroyok remaja berinisial AR (16) hingga tewas. Korban dianiaya sadis karena dituding mendekati pacar salah satu pelaku.
Penganiayaan maut itu terjadi di Jalan Stadion S Mengga, Kelurahan Madatte, Kecamatan Polewali, Rabu (29/11) sekitar pukul 21.00 Wita. Enam pelaku masing-masing berinisial Y (27), RO (19), PH (18), FE (18), FM (17) dan AI (17).
"Motifnya cemburu karena korban dianggap mengganggu pacarnya salah satu pelaku," kata Kapolres Polman AKBP Agung Budi Leksono saat konferensi pers di kantornya, Selasa (5/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agung mengatakan pengeroyokan ini bermula saat pelaku RO dan korban bertemu. Saat itu, RO ingin meminta klarifikasi terkait kedekatan korban dengan kekasihnya.
"Setibanya di tempat pelaku, tidak ada pembicaraan, sehingga korban kembali pulang," ujarnya.
Saat korban dalam perjalanan pulang, pelaku RO tiba-tiba menelpon korban dan menantangnya duel di sekitar stadion. Namun, pelaku datang ke lokasi bersama teman-temannya.
"Ketika tiba di stadion, korban langsung diserang pelaku bersama sejumlah temannya," terang Agung.
Agung mengatakan korban sempat berusaha melarikan diri namun dikejar oleh para pelaku. Korban yang tertangkap pun dikeroyok hingga kepalanya dipukul pakai dobel stik.
"Korban sempat berlari namun dikejar. Salah satu pelaku sempat memukul kepala korban menggunakan dobel stik," tuturnya.
Warga yang berada di sekitar lokasi kemudian melerai aksi para pelaku. Korban yang tidak sadarkan diri dibawa ke rumah sakit hingga belakangan meninggal dalam perawatan pada Senin (4/12).
"Anak tersebut meninggal sore kemarin," jelas Agung.
Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Agung mengungkap pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan menangkap keenam pelaku pengeroyokan. Dia memastikan para pelaku tidak merencanakan aksi pengeroyokan itu.
"Enggak ada, perencanaannya tidak ketemu. Spontanitas karena emosi, hilang kendali sehingga melukai korban," tambahnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 ayat 1,2 dan 3 KUHP, subsider Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76 UU 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," pungkas Agung.
(hsr/ata)