Remaja berinisial AR (16) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulsel) tewas dikeroyok 6 pemuda. Penganiayaan berujung maut ini dipicu kecemburuan salah satu pelaku yang merasa pacarnya dekat dengan korban.
"Motifnya cemburu karena korban dianggap mengganggu pacarnya salah satu pelaku," kata Kapolres Polman AKBP Agung Budi Leksono saat konferensi pers di kantornya, Selasa (5/12/2023).
Insiden tersebut terjadi di Jalan Stadion S Mengga, Kelurahan Madatte, Kecamatan Polewali, Rabu (29/11) sekitar pukul 21.00 Wita. Enam pelaku masing-masing berinisial Y (27), RO (19), PH (18), FE (18), FM (17) dan AI (17).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agung menuturkan pelaku RO awalnya sepakat bertemu dengan korban. RO hendak mengklarifikasi kedekatan korban dengan kekasihnya.
"Setibanya di tempat pelaku, tidak ada pembicaraan, sehingga korban kembali pulang," ujarnya.
Namun dalam perjalanan pulang, korban kembali ditelepon pelaku RO yang mengajak untuk duel di sekitar stadion. Saat di lokasi, pelaku ternyata membawa rekannya.
"Ketika tiba di stadion, korban langsung diserang pelaku bersama sejumlah temannya," terang Agung.
Agung mengatakan korban sempat berupaya melarikan diri namun dikejar para pelaku. Dalam kondisi sudah tidak berdaya, korban terus dikeroyok hingga dipukul menggunakan dobel stik.
"Korban sempat berlari namun dikejar. Salah satu pelaku sempat memukul kepala korban menggunakan dobel stik," tuturnya.
Aksi pengeroyokan berhenti usai dilerai warga setempat hingga pelaku kabur dari lokasi kejadian. Sementara korban yang tidak sadarkan diri dibawa ke rumah sakit hingga belakangan meninggal dalam perawatan pada Senin (4/12).
"Anak tersebut meninggal sore kemarin," jelas Agung.
Polisi yang melakukan penyelidikan pun menangkap keenam pelaku. Agung menyebut tidak ada unsur perencanaan dalam aksi pengeroyokan ini.
"Enggak ada, perencanaannya tidak ketemu. Spontanitas karena emosi, hilang kendali sehingga melukai korban," tambahnya.
Saat ini keenam pelaku sudah ditahan. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 ayat 1,2 dan 3 KUHP, subsider Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76 UU 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," pungkas Agung.
(sar/hmw)