Jejak Kasus Bos Narkoba Tarakan Ditangkap di Malaysia Usai 7 Bulan Buron

Jejak Kasus Bos Narkoba Tarakan Ditangkap di Malaysia Usai 7 Bulan Buron

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Selasa, 05 Des 2023 15:20 WIB
Seorang bandar narkotika berinisial BG (33) di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) ditangkap di Malaysia.
Foto: Seorang bandar narkotika berinisial BG (33) di Tarakan. (dok.istimewa)
Tarakan - Bandar narkoba berinisial Bagong (33) asal Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) ditangkap di Malaysia usai tujuh bulan buron. Bagong merupakan otak dari jaringan narkotika antarnegara yang menjadi DPO Polres dan Kejaksaan Tarakan.

Kasat Reskoba Polres Tarakan Iptu Gian Evla Tama mengatakan terungkapnya jaringan Bagong berawal saat Polres Tarakan mengamankan tiga tersangka yakni PU (19), AA(23), dan DR (31) pada Maret 2023. Dua dari tiga tersangka tersebut merupakan kaki tangan Bagong di Tarakan.

"Awalnya kami mengamankan PU dengan barang bukti 29 paket sabu. Dari penangkapan itu kita kembangkan dan akhirnya kembali mengamankan dua tersangka lainnya yakni AA dan DR," ujar Gian saat dihubungi detikcom, Selasa (5/12/2023).

Usai diamankan, ketiganya kemudian digiring ke Polres Tarakan guna proses penyelidikan. Dari hasil interogasi para pelaku diketahui bahwa jaringan mereka diotaki oleh Bagong yang juga merupakan DPO Kejaksaan.

Selain itu, dari hasil pemeriksaan lanjutan ketiga tersangka yang diamankan juga diketahui bahwa mereka memiliki peran berbeda-beda. AA sendiri berperan sebagai orang yang mengambil barang dan menyimpan, sementara DR berperan sebagai perekrut kelompok Bagong.

"Untuk tersangka AA ini kebetulan yang rekrut adalah DR. Jadi saat itu DR membawa AA ke Tawau menemui BG, di situlah AA mendapatkan arahan menyelundupkan sabu," ungkapnya.

Setelah mendapatkan arahan dari Bagong, AA kemudian mendapatkan tugas mengambil sabu sebanyak 3 ball atau setara 60 gram di Pelabuhan SDM Tarakan. Tugas pertama itu pun berhasil ia jalankan.

"Jadi modusnya saat mengambil barang itu AA dituntun oleh Bagong dengan cara melakukan video call. Setelah barang didapat Bagong menyuruh AA mencicipi dan menyimpannya," terangnya.

Apesnya, AA yang takut menyembunyikan sabu itu malah menyuruh rekannya berinisial PU untuk menyimpan. Di tangan PU itulah sabu tersebut diambil tanpa pengetahuan AA, hingga akhirnya PU ditangkap polisi.

"Iya jadi AA ini enggak tau sabu itu disuntik sama PU. Sementara dia tahunya itu disimpan sama PU dan setelah dapat arahan dari BG sabu itu diambil dari PU dengan keadaan masih utuh," bebernya.

Sementara pelarian Bagong terhenti pada bulan November 2023. Saat itu Bagong diamankan petugas di Malaysia lantaran terindikasi terlibat dugaan TPPO hingga dilakukan penahanan di Tawau.

Menerima informasi keberadaan Bagong, polisi kemudian berkoordinasi dengan Kejagung dan konsultan RI di Tawau. Dari informasi didapat bahwa Bagong juga merupakan DPO di Kejaksaan Tarakan sejak 2021.

"Dia pernah ditangkap juga kemudian diputus bebas, kemudian dari jaksa mengajukan kasasi dan akhirnya muncul putusan 12 tahun. Pada saat mau eksekusi sanksi dia kabur hingga DPO. Itu sekitar tahun 2021 lalu," kata Gian.

Kemudian pada Rabu (28/11), Bagong akhirnya dideportasi ke Kaltara. Ia kemudian ditahan di Lapas Nunukan untuk pengembangan kasus jaringan narkotika dan menjalani pengadilan atas kasus sebelumnya.

"Ya dititipkan di Lapas Nunukan, rencananya kita akan ke sana melakukan pemeriksaan untuk mengembangkan keterlibatannya dalam penyelundupan sabu jaringan internasional," pungkasnya.


(hmw/sar)

Hide Ads