Buruh Pabrik di Pinrang Cabuli Cucu Majikan Usia 9 Tahun Ditangkap

Buruh Pabrik di Pinrang Cabuli Cucu Majikan Usia 9 Tahun Ditangkap

Muhclis Abduh - detikSulsel
Minggu, 03 Des 2023 15:00 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Ilustrasi pencabulan. Foto: Andhika Akbarayansyah
Pinrang -

Seorang buruh pabrik inisial MA di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi setelah mencabuli bocah berusia 9 tahun yang merupakan cucu majikannya sendiri. Pelaku mencabuli korban saat majikannya tidak berada di rumah.

"Kami telah menangkap pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur yakni masih kelas 4 SD atau umur 9 tahun," ungkap Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Akhmad Risal kepada detikSulsel, Minggu (3/12/2023).

Pencabulan dilakukan pelaku di wilayah Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang pada Selasa (28/11). Pelaku memaksa korban masuk ke dalam kamar dan melakukan aksi bejatnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban melakukan perlawanan yaitu berusaha menolak masuk ke kamar dengan cara kaki korban disangkutkan ke pintu kamar namun korban tidak berdaya," paparnya.

Pelaku memanfaatkan situasi saat menjalankan aksinya karena di dalam rumah hanya berdua bersama korban. Sementara majikan sedang ke luar.

ADVERTISEMENT

"Ini pelaku buruh di pabrik tahu nenek korban. Saat kejadian pelaku memanfaatkan situasi karena hanya berdua dengan korban," jelasnya.

Saat di dalam kamar pelaku memaksa korban membuka pakaiannya hingga korban berteriak. Namun pelaku tetap melakukan aksinya dengan mencabuli korban.

"Setelah itu korban menghubungi ibunya melalui handphone dan menyampaikan kepada ibunya kejadian yang dialaminya," jelasnya.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1) Jo. 76D UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Sebagaimana ditambah dan diubah dengan UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 82 Ayat (1) Jo. 76E UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.




(ata/asm)

Hide Ads