Pria di Tolikara Bacok Pendeta Pakai Parang, Pelaku Nyaris Diamuk Warga

Papua Pegunungan

Pria di Tolikara Bacok Pendeta Pakai Parang, Pelaku Nyaris Diamuk Warga

Raymon Latimahina - detikSulsel
Sabtu, 02 Des 2023 11:30 WIB
Pria berinisial AP di Kabupaten Tolikara, Papua Pegunungan membacok seorang pendeta bernama Yevori Abamy menggunakan parang.
Foto: Pendeta bernama Yevori Abamy di Tolikara dibacok. (dok.istimewa)
Tolikara -

Pria berinisial AP di Kabupaten Tolikara, Papua Pegunungan membacok seorang pendeta bernama Yevori Abamy menggunakan parang. Pelaku kemudian mengamankan diri ke rumah Kepala Kelurahan karena nyaris diamuk warga.

"Saat korban hendak menyapanya, pelaku tidak merespons dan langsung melakukan serangan dengan parang," ujar Kapolres Tolikara AKBP Achmad Fauzan dalam keterangannya, Sabtu (2/12/2023).

Kasus penganiayaan ini terjadi di kompleks Pasar Mama-mama Distrik Bokondini, Tolikara, Jumat (1/12). Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek sepanjang 15 cm di bagian pipi sebelah kiri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban pun berteriak meminta pertolongan setelah mendapat serangan berat tersebut," imbuhnya.

Achmad mengatakan warga yang mendengar teriakan korban kemudian mendatangi lokasi dan mengejar pelaku dengan membawa kayu dan batu. Pelaku lalu mengamankan diri ke rumah Kepala Kelurahan (Lurah).

ADVERTISEMENT

"Pelaku yang merasa terancam oleh kejaran warga yang membawa batu dan kayu, kemudian menyelamatkan diri ke rumah Lurah Bokondini, Ham Pegawak," ungkapnya.

Aparat TNI dan Polri yang mendapat laporan dari warga langsung bergerak menuju ke rumah Lurah tersebut. Aparat kemudian mengamankan pelaku AP.

"Personel Polsek yang didukung oleh personel Koramil Bokondini segera mendatangi kediaman Lurah Bokondini dan berhasil mengamankan pelaku," jelasnya.

Pelaku saat ini sudah berada di Polres Tolikara untuk menjalani proses hukum. Pelaku dikenakan Pasal 354 KUHP dengan ancaman 8 tahun pidana.

"Diproses sesuai hukum yang berlaku, mengacu pada Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengancam dengan pidana penjara maksimal 8 tahun," bebernya.

Sementara itu, pendeta Yevori Abamy saat ini sedang menjalani perawatan medis. Korban dirujuk ke RSUD Jayawijaya, Papua Pegunungan.

"Korban diketahui saat ini tengah dirujuk ke RSUD Wamena Kabupaten Jayawijaya untuk mendapatkan perawatan medis lebih lanjut," pungkasnya.




(hsr/sar)

Hide Ads