Polisi Tangguhkan Penahanan 1 Tersangka Kasus SPG Tewas Aborsi di Makassar

Polisi Tangguhkan Penahanan 1 Tersangka Kasus SPG Tewas Aborsi di Makassar

Muhammad Darwan - detikSulsel
Kamis, 30 Nov 2023 15:10 WIB
Tampang pelaku yang memaksa SPG di Makassar aborsi hingga tewas.
Penahanan wanita berinisal CKR tersangka kasus SPG tewas aborsi di Makassar ditangguhkan. Foto: Sahrul Alim/detikSulsel
Makassar - Kasus sales promotion girl (SPG) tewas setelah melakukan aborsi di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), memasuki babak baru. Polisi menangguhkan penahanan satu dari total dua tersangka, yakni wanita inisial CKR (35) dan dikenakan wajib lapor.

"Iya ditangguhkan dan wajib lapor," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol kepada detikSulsel, Kamis (30/11/2023)

Polisi belum memberikan penjelasan soal alasan penahanan tersangka CKR ditangguhkan. Namun polisi memastikan perkara yang menjerat CKR tetap lanjut.

"Perkara lanjut. Kita melengkapi perkaranya," kata AKBP Ridwan.

"Kalau dibebaskan berarti bebas jerat hukum," sambungnya.

Untuk diketahui, polisi sebelumnya menetapkan dua tersangka di kasus kematian SPG berinisial RLA yang dipaksa aborsi. Selain wanita inisial CKR, paca korban berinisial MSR (26) juga ditetapkan sebagai tersangka di kasus ini.

"Kami mengamankan dua tersangka. Dimana korban seorang wanita RLA, karyawan, meninggal diduga dilakukan oleh pacarnya sendiri RLA dan dibantu seorang wanita CKR," kata AKBP Ridwan JM Hutagaol saat konferensi pers pada Senin (16/10) lalu.

Ridwan mengatakan korban meninggal di RS Islam Faisal dengan kondisi mengandung janin berusia 9 minggu. Keluarga yang mengetahui hal tersebut mempertanyakan kematian korban sehingga melapor ke Polrestabes Makassar.

Hingga akhirnya polisi mengungkap bahwa korban tewas usai dipaksa menelan pil aborsi oleh MSR selaku pacarnya. Sementara wanita CKR diduga ikut membantu tersangka MSR dalam mencari obat penggugur kandungan.


(hmw/asm)

Hide Ads