"Kita sudah terbuka, penyidiknya dari Direktorat Polairud dan Propam menyampaikan sudah akan transparan," kata Kabid Humas Polda Sultra Kombes Ferry Walintukan kepada detikcom, Rabu (29/11/2023).
Kombes Ferry juga merespons desakan Kompolnas yang meminta dua oknum polisi terduga pelaku penembakan, Bripka A dan Bripka R diproses pidana. Menurutnya, pihaknya perlu menunggu hasil pemeriksaan Propam selesai.
"Iya kalau ada pidananya itu bisa diajukan pidana. Nanti lihat dulu hasil penyidikan Propam, sekarang Propam dalam rangka penyidikan," ungkapnya.
Dia menuturkan Ditreskrimum Polda Sultra akan melakukan penyelidikan jika ditemukan unsur pidana dalam kasus ini. Dia pun meminta agar Ditpolairud dan Propam Polda Sultra diberi kesempatan melakukan penyidikan lebih dulu.
"Iya (proses pidana oknum polisi) nanti Propam dan Ditreskrimum (bekerja secara bersamaan)," ujar Ferry.
Kompolnas Soroti Kasus Penembakan
Kompolnas RI sebelumnya menyesalkan insiden penembakan yang menewaskan dua orang nelayan asal Desa Cempedak tersebut. Kompolnas juga menyoroti dalih polisi yang mengaku melakukan penembakan maut dengan alasan membela diri.
"Apakah benar anggota melakukan pembelaan terpaksa atau pembelaan terpaksa yang melampaui batas?" kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada detikcom, Selasa (28/11).
Lagi pula, lanjut Poengky, dalih Bripka A dan Bripka R melakukan penembakan dengan alasan membela diri hanya bisa dibuktikan melalui persidangan. Dia pun mendorong kasus penembakan diusut secara pidana.
"Jika tidak diproses pidana, publik bisa curiga jeruk makan jeruk. Equality before the law harus dihormati," cetusnya.
(hmw/hsr)