Oknum guru SD berinisial FM (62) di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) dilaporkan ke polisi usai diduga mencabuli siswinya. Namun penyidik kepolisian belakangan menghentikan penyelidikan perkara tersebut.
Peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi di salah satu SD yang berlokasi di Desa Sanjai, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai, Selasa (24/10) sekitar pukul 10.00 Wita. Kasus ini dilaporkan orang tua korban dengan nomor perkara: TBL/l/250/X/2023/Res Sinjai/Polda Sulsel di Polres Sinjai pada Jumat (27/10).
"Dugaan pencabulan oleh guru terhadap siswanya saat tengah berolahraga. Orang tuanya sudah melaporkan kasus itu ke polisi, namun penyelidikannya dihentikan," ujar Pendamping Hukum UPTD PPA Sinjai Wawan Irmansyah kepada detikSulsel, Rabu (27/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wawan mengatakan, orang tua korban mengaku syok saat mengetahui peristiwa yang dialami anaknya. Dia mengaku sampai saat ini korban belum mau masuk sekolah karena masih ketakutan.
"Ibu korban syok setelah anak perempuannya menceritakan hal yang dialaminya di sekolah. Anaknya diduga dicabuli saat mata pelajaran olahraga," katanya.
Wawan menuturkan pihak keluarga sebelumnya sudah mendesak kepolisian agar kasus ini diusut tuntas. Namun penyidik menghentikan penyelidikan perkara itu dengan dalih tidak cukup bukti.
"Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan perkara, polisi menganggap tidak bisa meningkatkan kasusnya ke tahap penyidikan. Polisi juga langsung menghentikan penyelidikan," ungkap Wawan.
Sementara Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Andi Irvan Fachri membenarkan penghentian penyelidikan kasus dugaan pencabulan oknum guru itu. Dia beralasan tidak menemukan unsur pidana dalam perkara tersebut.
"Iya, benar dihentikan. Kami tidak menemukan peristiwa pidana dalam laporan korban," ucap Irvan yang dikonfirmasi terpisah.
Irvan menerangkan, pihaknya telah melakukan gelar perkara sebanyak tiga kali hingga akhirnya kasus ini disetop. Dia mengaku tidak punya cukup bukti untuk meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan.
"Dari hasil visum tidak mendukung peristiwa pidana yang dilaporkan oleh pelapor. Sehingga kami hentikan proses hukum tersebut," jelasnya.
(sar/sar)