"Telah ditemukan minimal 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka yaitu TY," kata Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi dalam keterangannya, Kamis (2/11/2023).
Penetapan tersangka TY dilakukan berdasarkan surat perintah penetapan tersangka nomor 234/P.4/Fd.2/11/2023 pada Rabu (1/11). Kejaksaan mengatakan kerugian PT. Surveyor Indonesia mencapai Rp 20 M.
"PT. Surveyor Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp 20.066.749.555," ujar Soetarmi.
"Tim penyidik Pidsus juga mengusulkan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka TY," bebernya.
Lebih lanjut Soetarmi mengatakan bahwa tersangka akan ditahan berdasarkan berdasarkan surat perintah Kepala Kejati Sulsel. TY ditahan di Lapas Kelas 1 Makassar selama 20 hari.
"Terhitung sejak tanggal 1 November 2023 sampai dengan tanggal 20 November 2023," tuturnya.
(hmw/sar)