"Mengadili menyatakan terdakwa Stevano Alfredo Baransano telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan mengakibatkan mati. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata hakim Muslimin Ash Shiddiqi saat membacakan putusan di PN Sorong, Senin (27/11/2023).
Muslimin pun memerintahkan agar terdakwa Vano tetap ditahan. Pidana yang dijatuhkan akan dikurangi dari masa tahanan yang telah dijalani terdakwa sejak ditangkap.
"Menimbang bahwa oleh pidana ini terhadap terdakwa telah dilakukan penangkapan dan penahanan maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan dengan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan agar terdakwa tetap dalam tahanan," ujarnya.
Muslimin mengungkap yang memberatkan terdakwa adalah melakukan pembunuhan secara sadis, meresahkan masyarakat hingga terdakwa pernah dihukum. Sementara yang meringankan adalah terdakwa masih muda.
"Menimbang bahwa untuk dijatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang meringankan dan memberatkan. Keadaan memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Eli Elkana Barus meninggal dunia, perbuatan terdakwa termasuk tergolong sadis karena melakukan penikaman berkali-kali kepada korban, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat Kota Sorong," ungkapnya.
"Terdakwa pernah dihukum dalam perkara pencurian dalam keadaan memberatkan. Terdakwa telah menikmati hasil pencuriannya Yang meringkan terdakwa masih muda," tambahnya.
Mendengar putusan tersebut, Kuasa Hukum Terdakwa Daniel Wattimena mengatakan pikir-pikir.
"Kami pikir-pikir dulu," ujarnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Stevano Alfredo Baransano 20 tahun penjara dalam kasus ini. Tuntutan tersebut disampaikan jaksa dalam persidangan di PN Sorong, Papua Barat Daya pada Kamis (2/11).
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Stevano Alfredo Baransano alias Vano dengan pidana penjara selama 20 tahun dengan ketentuan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sebelum putusan dalam perkara ini berkekuatan tetap, dan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," demikian tuntutan penuntut umum dilihat detikcom pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sorong, Jumat (3/11).
Diketahui, polisi awalnya menetapkan tetangga korban berinisial LR (30) sebagai pelaku pembunuhan. Belakangan, polisi membatalkan status tersangka LR setelah mendapat petunjuk pembunuh korban adalah Stevano Alfredo Baransano yang diketahui merupakan narapidana Lapas Sorong.
Eli Elkana Barus ditemukan tak bernyawa dengan bersimbah darah di rumah kontrakannya di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Minggu (22/1). Polisi meyakini Eli merupakan korban pembunuhan.
"Ya. Benar ada pegawai Kantor RRI diduga dibunuh," ungkap Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota Iptu Adul Bayu Ananda ketika dikonfirmasi detikcom, Selasa (24/1).
Bayu menerangkan setelah menerima laporan tersebut, tim Inafis dan Respon Polresta Sorong Kota langsung melakukan olah tempat kejadian perkara. Diketahui terdapat banyak luka tusukan di tubuh korban.
"Korban ditemukan tak bernyawa dengan luka tusukan benda tajam. Terdapat 11 luka tusuk di tubuh korban. Selain itu korban juga ditemukan tanpa mengenakan busana," tutupnya.
(hsr/hsr)