Stevano Alfredo Baransano alias Vano (23), pembunuh pegawai kantor RRI Kota Sorong bernama Eli Elkana Barus dituntut 20 tahun penjara oleh jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Papua Barat Daya. Korban ditemukan tewas bersimbah darah dengan 11 luka tusukan di rumah kontrakannya.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Stevano Alfredo Baransano alias Vano dengan pidana penjara selama 20 tahun dengan ketentuan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sebelum putusan dalam perkara ini berkekuatan tetap, dan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," demikian tuntutan penuntut umum dilihat detikcom pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sorong, Jumat (3/11/2023).
Stevano menjalani persidangan di PN Sorong, Papua Barat Daya pada Kamis (2/11) kemarin. Sidang dipimpin oleh Hakim Bernadus Papendang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Benar, tuntutan itu sudah kami bacakan pada Kamis. Dia (Vano) kami tuntut 20 tahun penjara," kata jaksa penuntut umum (JPU) Andi Ashar R Jakir saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (3/11).
Ashar menilai tuntutan yang diberikan kepada terdakwa sepadan dengan perbuatannya yang tega menghabisi nyawa korban. Dia menyebut hal yang memberatkan terdakwa di antaranya membunuh korban secara sadis.
"Hal-hal yang memberatkan adalah terdakwa sudah pernah dihukum sebelumnya, terus perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis. Kemudian perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia," ungkapnya.
Ashar mengungkap terdakwa mengajukan keberatan atas tuntutan tersebut. Pengacara terdakwa akan membacakan pledoi pada Kamis (9/11) mendatang.
"Kalau pengacaranya akan ajukan pledoi pada tanggal 9 November 2023," bebernya.
Diketahui, polisi awalnya menetapkan tetangga korban berinisial LR (30) sebagai pelaku pembunuhan. Belakangan, polisi membatalkan status tersangka LR setelah mendapat petunjuk pembunuh korban adalah Stevano Alfredo Baransano yang diketahui merupakan narapidana Lapas Sorong.
Eli Elkana Barus ditemukan tak bernyawa dengan bersimbah darah di rumah kontrakannya di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Minggu (22/1). Polisi meyakini Eli merupakan korban pembunuhan.
"Ya. Benar ada pegawai Kantor RRI diduga dibunuh," ungkap Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota Iptu Adul Bayu Ananda ketika dikonfirmasi detikcom, Selasa (24/1).
Bayu menerangkan setelah menerima laporan tersebut, tim Inafis dan Respon Polresta Sorong Kota langsung melakukan olah tempat kejadian perkara. Diketahui terdapat banyak luka tusukan di tubuh korban.
"Korban ditemukan tak bernyawa dengan luka tusukan benda tajam. Terdapat 11 luka tusuk di tubuh korban. Selain itu korban juga ditemukan tanpa mengenakan busana," tutupnya.
(hsr/hsr)