Terdakwa Pembunuhan Pegawai RRI Sorong Minta Keringanan Hukuman demi Anak

Papua Barat Daya

Terdakwa Pembunuhan Pegawai RRI Sorong Minta Keringanan Hukuman demi Anak

Juhra Nasir - detikSulsel
Kamis, 09 Nov 2023 16:15 WIB
Sidang pembunuhan pegawai RRI Sorong.
Foto: Sidang pembunuhan pegawai RRI Sorong. (Juhra Nasir/detikcom)
Sorong -

Stevano Alfredo Baransano alias Vano (23), terdakwa pembunuhan pegawai kantor RRI Kota Sorong bernama Eli Elkana Barus menjalani sidang pledoi usai dituntut 20 tahun penjara. Terdakwa mengajukan keringanan hukuman demi anaknya.

Pembelaan Vano disampaikan secara lisan oleh kuasa hukumnya, Daniel Wattimena dalam sidang pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Sorong yang dipimpin hakim Rifai, Kamis (9/11/2023). Daniel meminta keringanan hukuman terhadap kliennya dengan pertimbangan anak.

"Kami minta keringanan hukuman dengan pertimbangan-pertimbangan bahwa terdakwa berlaku sopan dan menjelaskan dengan terus terang perbuatan pidananya. Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi," kata Daniel Wattimena kepada hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa juga kooperatif dalam mengikuti persidangan, terdakwa juga merupakan tulang punggung keluarga dan mempunyai satu orang anak kecil yang membutuhkan kasih sayang seorang bapaknya. Terdakwa telah mengakui perbuatannya. Maka dari itu kami meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim," tambahnya.

Masih dalam rangkaian sidang, hakim kemudian meminta tanggapan terdakwa terhadap kasusnya dan menanyakan apakah terdakwa mengakui telah melakukan pembunuhan. Terdakwa lalu menjawab bahwa dirinya mengakui telah melakukan pembunuhan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Apakah kau ada tambahan dan kau mengakui perbuatanmu?," tanya Hakim.

"Tidak pak (tidak ada tambahan), iya saya mengakui perbuatan saya," ujar terdakwa Vano.

Hakim kemudian memutuskan untuk menunda sidang kasus pembunuhan terhadap pegawai Kantor RRI Sorong, Eli Elkana Barus tersebut. Hakim mengatakan sidang dilanjutkan pada Kamis (16/11) dengan agenda putusan.

"Setelah mendengar pledoi dan tanggapan dari jaksa. Hakim memutuskan, sidang dilanjutkan pada minggu depan dengan agenda putusan," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Vano dituntut 20 tahun penjara oleh jaksa di PN Sorong atas kasus pembunuhan pegawai RRI Sorong. Korban ditemukan tewas bersimbah darah dengan 11 luka tusukan di rumah kontrakannya.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Stevano Alfredo Baransano alias Vano dengan pidana penjara selama 20 tahun dengan ketentuan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sebelum putusan dalam perkara ini berkekuatan tetap, dan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," demikian tuntutan penuntut umum dilihat detikcom pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sorong, Jumat (3/11).




(asm/ata)

Hide Ads