Sulawesi Tenggara

Oknum Polisi di Kolaka Utara Digerebek Nyabu Bareng Wanita Terancam Dipecat

Nadhir Attamimi - detikSulsel
Kamis, 23 Nov 2023 21:30 WIB
Foto: Dok.Detikcom
Kolaka Utara -

Oknum anggota polisi berinisial Bripka M di Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) terancam disanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) setelah ditangkap pesta sabu bareng wanita inisial S. Bripka M saat ini menjalani penempatan khusus (patsus) selama 30 hari.

"Iya Bripka M menjalani patsus selama 30 hari," kata Kabid Humas Polda Sultra Kombes Ferry Walintukan kepada detikcom, Kamis (23/11/2023).

Ferry mengungkap Bripka M akan menjalani masa patsus di Polres Kolaka Utara sejak diamankan. Patsus tersebut dilakukan guna menjalani pemeriksaan dan sidang etik oleh Bid Propam Polda Sultra.


"Bipka M dipatsus dulu, nanti etiknya. Iya bisa terancam pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH," ujarnya.

Dia belum bisa memastikan kapan Bripka M akan menjalani sidang etik terkait penyalahgunaan narkotika. Dia menegaskan Bripka M masih menjalani pemeriksaan.

"Saya belum bisa memastikan (kapan etiknya), nanti tunggu dari penyidiknya," bebernya.

Diberitakan sebelumnya, Bripka M digerebek bareng wanita inisial S saat asyik pesta sabu di Kolaka Utara. Polisi turut menyita barang bukti berupa 4 saset sabu.

"Iya betul (nyabu), mereka digerebek Bid Propam Polda Sultra," ujar Kombes Ferry Walintukan kepada detikcom, Kamis (13/11).

Ferry mengatakan Bripka M digerebek di sebuah rumah kos di Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Rabu (22/11) sekitar pukul 21.00 Wita. Dia menyebut Bripka M digerebek bersama seorang wanita.

"Dia digerebek tadi malam (Rabu) di kos-kosan di Lasusua. Dia bersama seorang wanita," ujarnya.



Simak Video "Video: Rumah Ortu Pembunuh Bocah Perempuan di Kolaka Timur Dibakar OTK"

(hsr/asm)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork