"Iya Bripka M menjalani patsus selama 30 hari," kata Kabid Humas Polda Sultra Kombes Ferry Walintukan kepada detikcom, Kamis (23/11/2023).
Ferry mengungkap Bripka M akan menjalani masa patsus di Polres Kolaka Utara sejak diamankan. Patsus tersebut dilakukan guna menjalani pemeriksaan dan sidang etik oleh Bid Propam Polda Sultra.
"Bipka M dipatsus dulu, nanti etiknya. Iya bisa terancam pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH," ujarnya.
Dia belum bisa memastikan kapan Bripka M akan menjalani sidang etik terkait penyalahgunaan narkotika. Dia menegaskan Bripka M masih menjalani pemeriksaan.
"Saya belum bisa memastikan (kapan etiknya), nanti tunggu dari penyidiknya," bebernya.
Diberitakan sebelumnya, Bripka M digerebek bareng wanita inisial S saat asyik pesta sabu di Kolaka Utara. Polisi turut menyita barang bukti berupa 4 saset sabu.
"Iya betul (nyabu), mereka digerebek Bid Propam Polda Sultra," ujar Kombes Ferry Walintukan kepada detikcom, Kamis (13/11).
Ferry mengatakan Bripka M digerebek di sebuah rumah kos di Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Rabu (22/11) sekitar pukul 21.00 Wita. Dia menyebut Bripka M digerebek bersama seorang wanita.
"Dia digerebek tadi malam (Rabu) di kos-kosan di Lasusua. Dia bersama seorang wanita," ujarnya.
(hsr/asm)