Eks Direktur PT SBM Jadi Tersangka Korupsi Dana Penyertaan Modal Rp 867 Juta

Eks Direktur PT SBM Jadi Tersangka Korupsi Dana Penyertaan Modal Rp 867 Juta

Hafis Hamdan - detikSulsel
Kamis, 23 Nov 2023 20:00 WIB
Mantan Direktur PT Sulawesi Barat Malaqbi (SBM) berinisial AR ditetapkan tersangka dugaan korupsi dana penyertaan modal dengan kerugian negara Rp 867 juta.
Foto: Eks Dirut PT SBM berinisial AR jadi tersangka. (dok.istimewa)
Mamuju -

Mantan Direktur PT Sulawesi Barat Malaqbi (SBM) berinisial AR ditetapkan tersangka dugaan korupsi dana penyertaan modal yang bersumber dari pemerintah provinsi Sulawesi Barat (Sulbar). Perbuatan AR mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 867 juta.

"Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat telah menetapkan satu orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana penyertaan modal PT Sulawesi Barat Malaqbi (Perseroda)," ujar Kasi Penkum Kejati Sulbar A Asben kepada wartawan, Kamis (23/11/2023).

Asben mengatakan AR lebih dulu menjalani pemeriksaan sebagai saksi sebelum ditetapkan tersangka pada Rabu (22/11). Dalam kasus ini, penyidik telah menemukan 2 alat bukti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dimana perbuatan tersangka tersebut telah memenuhi 2 alat bukti yang sah," terangnya.

Asben mengungkapkan jika AR menyalahgunakan dana penyertaan modal dari Pemprov Sulbar sejak 2018 hingga 2021. Selama periode tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 867 juta.

ADVERTISEMENT

"Akibat perbuatan tersangka tersebut negara mengalami kerugian senilai kurang lebih Rp 867.000.000,00 dalam kurun waktu tahun 2018 sampai dengan 2021," jelasnya.

Asben menambahkan saat ini tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Mamuju selama 20 hari ke depan. AR dijerat pasal 2 ayat (1) subs pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Akan dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Mamuju," pungkasnya.




(hsr/hsr)

Hide Ads