Pria berinisial HD (46) di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng) ditangkap polisi karena diduga memperkosa anak tirinya yang masih berusia 15 tahun. Pelaku yang merupakan guru honorer Sekolah Dasar (SD) melancarkan aksinya dengan mengancam korban pakai pisau.
"Iya benar, ada kasus pencabulan ayah tiri di Kecamatan Nuhon," ujar Kasi Humas Polres Banggai Iptu Al Amin S Muda kepada wartawan, Kamis (23/11/2023).
Peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi di rumah pelaku di Kecamatan Nuhon, Banggai sejak 2020 hingga November 2023. Pelaku pertama kali melancarkan aksinya saat korban masih duduk di bangku kelas 4 SD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Aksi bejat pelaku pertama kali dilakukan kepada korban di rumahnya pada tahun 2020. Di mana saat itu korban sedang duduk di bangku kelas 4 SD," terangnya.
Amin mengatakan korban sempat menolak dan melawan saat kejadian. Namun pelaku mengancam korban pakai pisau sehingga korban menuruti keinginan pelaku.
"Korban menolak untuk melakukan hubungan intim, tapi diancam oleh pelaku menggunakan pisau. Pelaku merupakan guru honorer di salah satu Sekolah Dasar (SD)," jelas Amin.
Aksi bejat pelaku terkuak usai korban melapor ke keluarganya. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Banggai untuk diproses hukum lebih lanjut.
"Saat ini pelaku telah diamankan sel tahanan Mapolres Banggai," pungkasnya.
(hsr/asm)