Nasib pilu dialami siswi SMP berusia 15 tahun di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng) yang menjadi korban pemerkosaan ayah tirinya berinisial UI (25) dan pacarnya RU (22). Akibat perbuatan pelaku, korban kini hamil 5 bulan.
Peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi di rumah pelaku UI di Kecamatan Pagimana, Banggai sejak Juli hingga November 2023. Pelaku melancarkan aksi bejatnya saat ibu korban pergi ke kebun.
"Kejadian setiap istri (pelaku) ke kebun atau tengah malam kalau istri tidur," ujar Kapolsek Pagimana AKP Makmur kepada detikcom, Selasa (21/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Makmur mengatakan RU menyetubuhi korban dengan alasan status berpacaran. Sementara ayah tiri korban UI melancarkan aksi bejatnya dengan mengancam dan memaksa korban.
"Kalau pelaku RU pacar korban, bersetubuh karena hubungan pacaran. Kalau papa tiri korban bersetubuh awalnya (korban) dipaksa," terangnya.
Makmur menambahkan kedua pelaku yang merupakan kakak beradik itu memperkosa korban berulang kali sejak Juli hingga November 2023. Saat ini korban tengah hamil 5 bulan.
"(Korban sudah) hamil bulan Juli," terangnya.
Korban Lapor Ayah Kandungnya
Makmur mengatakan kasus tersebut terkuak usai korban melapor ke ayah kandungnya. Kedua pelaku yang merupakan kakak beradik langsung ditangkap usai orang tua korban melapor ke polisi.
"Orang tua kandung korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polsek Pagimana pada Jumat tanggal 17 November 2023. IU dan RU tidak lain merupakan kakak beradik," ungkapnya.
Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolsek Pagimana. Pihak kepolisian tengah melengkapi administrasi penyidikan, pemeriksaan para saksi dan terduga pelaku serta melakukan visum.
"Saat ini IU dan RU sudah ditahan di Mapolsek Pagimana guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
(hsr/ata)