Kejari Enrekang Endus Indikasi Penyelewengan Gaji Honorer di Dinas Kesehatan

Kejari Enrekang Endus Indikasi Penyelewengan Gaji Honorer di Dinas Kesehatan

Rachmat Ariadi - detikSulsel
Kamis, 23 Nov 2023 14:00 WIB
Kejaksaan Negeri Enrekang, Sulsel.
Foto: Kejaksaan Negeri Enrekang, Sulsel. (Rachmat Ariadi/detikSulsel)
Enrekang -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel) menemukan indikasi penyelewengan gaji honorer di Dinas Kesehatan Enrekang. Kasus ini terkuak setelah sejumlah tenaga honorer mengaku upahnya tidak dibayarkan di periode 2020-2022.

"Benar, ada indikasi itu (penyelewengan) gaji honorer di Dinkes Enrekang atas penyelidikan dari Kejaksaan," kata Kepala Inspektorat Enrekang Asrul Lode kepada detikSulsel, Kamis (23/11/2023).

Asrul mengungkapkan, pihak kejaksaan mencium adanya dugaan pelanggaran hukum di Dinas Kesehatan Enrekang setelah adanya pengakuan dari beberapa tenaga honorer yang upahnya tidak dibayarkan pada periode 2020-2022. Saat ini kata dia, pihaknya sudah dimintai oleh Kejari Enrekang untuk melakukan perhitungan kerugian negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi ada mengaku dari tenaga honorer yang gajinya tidak dibayarkan, sehingga Kejari melakukan penyelidikan. Kami juga dimintai untuk melakukan perhitungan kerugian negara atas kasus tersebut," ungkapnya.

Menurutnya, beberapa pihak telah diperiksa diantaranya, mantan bendahara Dinkes, PPTK dan tenaga honorer di lingkup Dinkes Enrekang. Pihaknya juga sementara akan melakukan pemanggilan kepada mantan Kepala Dinkes Enrekang Sutrisno untuk diperiksa.

ADVERTISEMENT

"Perhitungan kerugian negara belum rampung, kita juga harus hati-hati. Beberapa sudah kami panggil seperti mantan bendahara, PPTK dan seluruh tenaga honorer kami datangi. Nanti kita akan panggil juga mantan Kepala Dinas Kesehatan, tapi kita selesaikan dulu datanya karena kita mau cuma sekali saja pemeriksaan," ucapnya.

Terpisah, Kepala Kejari Enrekang Padeli belum mau berkomentar banyak mengenai proses penanganan kasus tersebut. Namun menurutnya, kasus itu sudah dalam tahapan penyidikan.

"Kalau mengenai kasus itu, kami on the track proses penyidikan. Jangan dulu yah, kami sementara proses. Nanti kami publish setelah prosesnya selesai," ujarnya.




(ata/hsr)

Hide Ads