Pj Bupati Enrekang Sulawesi Selatan (Sulsel) H Baba telah mengeluarkan surat edaran terkait netralitas ASN saat masa Pemilu 2024. Baba mewanti-wanti ASN untuk tidak terlibat politik praktis.
"Saya sudah buat surat edaran untuk ASN dan aparat desa. Wajib netral, karena biasanya oknum peserta pemilu menyasar ASN dan aparat desa, jangan sampai ada terlibat," kata Baba kepada detikSulsel, Rabu (22/11/2023).
Baba mengatakan menjaga netralitas ASN pada Pemilu 2024 merupakan program prioritas pemerintah pusat. Dia menegaskan ASN mesti netral menyikapi pesta demokrasi ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Salah satu program prioritas dari pusat adalah menjaga Pemilu nanti berjalan dengan baik, itu termasuk netralitas ASN, jadi jangan sampai ada terlibat politik praktis," ujarnya.
Dia menambahkan masyarakat Enrekang tidak perlu ragu mengenai netralitas ASN. Baba menegaskan dirinya akan berusaha menjaga netralitas ASN di Enrekang.
"Tidak perlu ragu. Kami akan benar-benar mengawasi ASN agar tidak terjadi hal-hal yang diinginkan," ucapnya.
Terpisah, Kepala Inspektorat Enrekang Asrul Lode mengatakan ASN yang ditemukan berpolitik praktis termasuk dalam pelanggaran berat. Sehingga, dia menyebut melanggar kode etik ASN itu bisa diancama pemecatan.
"Kalau sudah masuk tahapan itu sudah kategori pelanggaran berat, melanggar kode etik. Kalau mungkin Bawaslu ada pidananya ya, kalau kami sanksinya bisa pemecatan," ujarnya.
Asrul pun meminta masyarakat Enrekang berperan aktif melaporkan jika menemukan ASN yang terlibat politik praktis. Hal ini, kata dia, untuk mengamankan jalannya proses demokrasi.
"Kami (ASN) ini kan termasuk penyelenggara yah, jadi harus perhatikan betul ini. Masyarakat silahkan lapor ke Bawaslu atau ke kami kalau menemukan ASN seperti itu, jangan ragu," tandasnya.
(asm/hsr)











































