Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaimana, Papua Barat Daya menetapkan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kaimana berinisial ANP sebagai tersangka kasus korupsi dana pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK). Perbuatan ANP mengakibatkan kerugian negara Rp 5 miliar.
"Iya benar, Sekretaris DPMK Kaimana sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana Anton M. Londa kepada detikcom, Selasa (21/11/2023).
Kasi Intel Kejari Kaimana Adhi S. Wicaksono menambahkan ANP ditetapkan tersangka pada Jumat (17/11). Adhi mengungkap ANP melakukan aktivitas diluar dari kewenangannya yakni melakukan pemotongan dana kampung sebesar 2 persen selama 3 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi, kami sudah periksa kurang lebih 40 saksi yang kami ambil keterangan dan kemarin pada Jumat kami melakukan gelar untuk menentukan apakah sudah bisa ditemukan tersangka, ternyata ANP yang menjabat sebagai Sekretaris DMPK Kaimana. Alokasi anggaran ke kampung ditentukan dengan keputusan Bupati, tetapi tersangka diduga melakukan pemotongan 2 hingga 5 persen dari total alokasi dana kampung yang ada di Kabupaten Kaimana," jelasnya.
Adhi menyebut tahun 2018 Kabupaten Kaimana mendapatkan alokasi sebesar Rp 63 miliar lalu dipangkas ANP sebesar Rp 1,2 miliar. Tahun 2019, Kaimana mendapatkan anggaran Rp 68 miliar lalu dipangkas Rp 1,3 miliar. Selanjutnya, 2022 Kaimana mendapatkan Rp 62 miliar dan kembali dipangkas Rp 2,5 miliar.
"Tahun 2020 dan 2021 tidak dianggarkan karena ada COVID-19, kemudian tahun 2022 alokasi dana kampung yang turun ke Kabupaten Kaimana sebesar Rp 62.753.684.100.00, dipotong 5 persen jadi Rp 2.510.150.100.00. Jadi, dana yang dikumpulkan oleh tersangka sebesar Rp 5.157.317.900," imbuhnya
Adhi mengaku kerugian tersebut akan dipastikan kembali melalui perhitungan tim kerugian negara. Sementara itu ANP telah ditahan Kejaksaan Negeri Kaimana guna mencegah kemungkinan yang bersangkutan melarikan diri atau menghilangkan bukti.
"Usai penetapan tersangka kemarin, tim juga melakukan penahanan terhadap tersangka karena tim memiliki kekhawatiran tersangka nanti melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatan pidana yang disangkakan," ujarnya.
Adhi mengaku belum bisa menjelaskan terkait modus dan motif ANP melakukan tindakan tersebut. Tetapi, penyelidikan ini bermula saat pihaknya menemukan ada pemotongan anggaran dana kampung yang dikucurkan pemerintah setiap tahunnya.
"Untuk bagaimana pemotongan dan kenapa pemotongan, itu materi penyelidikan yang belum bisa kami berikan secara rinci. Dan modus dan motif tersangka, kami belum bisa membuka atau up ke media karena nanti dibuka saat di persidangan," turutnya.
Atas perbuatannya, ANP disangkakan pasal 2 ayat (1) junto pasal 3 junto pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Tersangka terancam pidana paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 tahun," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Kaimana menggeledah Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) pada Rabu (11/10) sekitar pukul 10.00 WIT. Penyidik menyita sejumlah dokumen dalam penggeledahan tersebut.
"Iya benar, kami melakukan penggeledahan mengenai dugaan tindak pidana korupsi adanya penyalahgunaan dana kebutuhan penunjang, pembinaan, pengendalian dan pengawasan serta evaluasi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung," kata Kasi Intel Kejari Kaimana Adhi S. Wicaksono kepada detikcom, Rabu (11/10).
(hsr/asm)