"Iya, sudah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Sorong Selatan atas nama tersangka Viktor Makamuke," kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sorong Akram kepada wartawan, Kamis (2/11/2023) .
Akram mengatakan tersangka Viktor Makamuke terlibat dalam pengibaran bendera Bintang Kejora dan mengajak orang asli Papua di wilayah Distrik Inanwatan untuk bergabung ke TNPB sebagai resimen atau pasukan tempur tahun 2023. Mereka ingin memisahkan diri dari wilayah NKRI.
"Kejadiannya pada bulan Maret 2023 di Distrik Inanwatan, Kabupaten Sorong Selatan dan dari penjelasan tersangka, yang sudah diajak bergabung dari tahun 2023 kurang lebih 15 orang warga Inanwatan dan rata-rata orang asli Papua usia 25 tahun keatas," ungkapnya.
Viktor dinobatkan sebagai panglima sejak tahun 2021 di Kabupaten Bintuni. Kemudian tahun 2023 berangkat ke distrik Inanwatan mencari warga militan untuk ditarik sebagai simpatisan.
"Di Inanwatan mereka juga memiliki tempat khusus dimana mereka sering diskusi untuk rencana kedepan juga latihan memanah dan menembak segala macam," ujarnya.
Untuk diketahui, Viktor Makamuke ditangkap di Jalan Baru, Kota Sorong pada Rabu (5/7) lalu sekitar pukul 10.00 WIT. Dia pun digelandang ke Polres Sorong Selatan dan ditetapkan tersangka.
"Tersangka VM merupakan Panglima TNPB Wilayah Bomberay yang meliputi Bintuni, Fakfak dan Kaimana," kata Kasat Reskrim Polres Sorong Selatan Iptu Muharyadi kepada detikcom, Selasa (31/10).
Muharyadi menjelaskan Viktor bertugas merekrut atau menggalang massa untuk bergabung di TNPB. TNPB menyerukan massa untuk pisah dengan NKRI.
"Modus operandi tersangka merekrut dan menggalang masyarakat bergabung di organisasi TNPB wilayah Imeko tahun 2022 dan tersangka pernah mengibarkan bendera Kejora sambil konvoi di jalan pada tahun 2019 di Kabupaten Bintuni," tuturnya.
(hsr/ata)