T Jadi Tersangka, Pasangannya Diburu
Polisi yang telah mengamankan T telah melakukan penyelidikan dan penyidikan. Hasilnya, T ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka yang itu T," kata AKP Hamka kepada detikSulsel, Minggu (19/11).
Hamka menyampaikan dalam video tersebut T berperan sebagai wanita dengan dandanan seperti wanita pada umumnya. Ia menegaskan bahwa T melakukan hubungan sesama jenis dan menyebarkannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Hubungan sesama jenis) iya," singkatnya.
Hamka mengatakan bahwa tersangka T akan ditahan mulai hari ini. T dijerat pasal mengenai penyebaran video asusila.
ADVERTISEMENT
"(T dijerat) Pasal 45 (1) junto Pasal 27 (1) UU ITE," ujarnya.
Simak Video "Video: Momen Polisi Tangkap Penjual Ketapel-Busur Panah di Makassar"
[Gambas:Video 20detik]
(hmw/hmw)