Dalih Pria Makassar 'Tak Sengaja' Berhubungan Sesama Jenis Sambil Live IG

Dalih Pria Makassar 'Tak Sengaja' Berhubungan Sesama Jenis Sambil Live IG

Tim detikSulsel - detikSulsel
Senin, 20 Nov 2023 08:30 WIB
Ilustrasi online shop di Instagram.
Foto: Solen Feyissa/Unsplash
Makassar -

Pria berinisial ARK alias T (32) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) membuat geger usai melakukan hubungan sesama jenis sembari live Instagram (IG). Saat tertangkap, T berdalih aksinya tersebut bukan suatu yang disengaja.

Kanit Tipidter Polrestabes Makassar AKP Hamka mengungkapkan kasus ini berawal saat T berkenalan dengan seorang pria di media sosial. Hingga akhirnya T dan pria itu sepakat bertemu di salah satu kafe di Makassar pada Sabtu (11/11) lalu.

"Jadi itu kan karena mereka sudah kenalan empat hari di media sosial, akhirnya ketemu langsung di salah satu kafe di Kota Makassar," ujar Kanit Tipidter Polrestabes Makassar AKP Hamka, Sabtu (18/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak sampai di situ, T juga membawa pria yang baru dikenalnya itu ke rumah kontrakannya pada Minggu (12/11). Menurut Hamka, T dan pria itu mulai berhubungan sesama jenis untuk pertama kalinya.

"Namun tidak divideokan di situ," sambung AKP Hamka.

ADVERTISEMENT

Berselang beberapa hari kemudian, Selasa (14/11), T dan pria itu kembali bertemu di rumah kontrakan T. Awalnya, T melakukan siaran langsung di Instagram.

Saat pria itu datang, T kemudian berbincang dengan pria itu. Belakangan T dan pria itu, kata Hamka, kembali melakukan hubungan sesama jenis.

"T dari awal memegang HP dalam posisi live dia bercerita lagi bermasalah dengan pacarnya yang ada di video. Kemudian dari situ secara tidak sadar mereka melakukan hubungan badan," katanya.

T Jadi Tersangka, Simak di Halaman Berikutnya...

T Jadi Tersangka, Pasangannya Diburu

Polisi yang telah mengamankan T telah melakukan penyelidikan dan penyidikan. Hasilnya, T ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka yang itu T," kata AKP Hamka kepada detikSulsel, Minggu (19/11).

Hamka menyampaikan dalam video tersebut T berperan sebagai wanita dengan dandanan seperti wanita pada umumnya. Ia menegaskan bahwa T melakukan hubungan sesama jenis dan menyebarkannya.

"(Hubungan sesama jenis) iya," singkatnya.

Hamka mengatakan bahwa tersangka T akan ditahan mulai hari ini. T dijerat pasal mengenai penyebaran video asusila.

"(T dijerat) Pasal 45 (1) junto Pasal 27 (1) UU ITE," ujarnya.



Simak Video "Video: Momen Polisi Tangkap Penjual Ketapel-Busur Panah di Makassar"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads