7 Pria Aniaya Pemuda gegara Dendam Masalah Asmara Ditangkap

Gorontalo

7 Pria Aniaya Pemuda gegara Dendam Masalah Asmara Ditangkap

Apris Nawu - detikSulsel
Jumat, 17 Nov 2023 22:20 WIB
Ilustrasi penganiayaan (dok detikcom)
Foto: Ilustrasi. (dok detikcom)
Gorontalo -

Sebanyak 7 pria di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, ditangkap usai menganiaya pemuda berinisial SAH (21). Penganiayaan dipicu dendam masalah asmara.

"Motifnya karena dendam lama gara-gara masalah asmara," ujar Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kompol Leonardo Widharta kepada detikcom, Jumat (17/11/2023).

Penganiayaan itu terjadi di Kelurahan Talumolo, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo pada Rabu (15/11) sekitar pukul 07.00 Wita. Tujuh orang yang ditetapkan tersangka masing-masing berinisial RN (18), DDS (22), RSA (20), MHT (18), MAN (18), PA (16), dan GK (21).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku ada 7 orang sudah ditetapkan tersangka," terangnya.

Dalam penganiayaan itu, GK berperan sebagai pelaku utama. GK menganiaya korban senjata tajam (sajam) jenis badik dan membacok korban.

ADVERTISEMENT

"Dari hasil pemeriksaan ke enam tersangka ini, mereka hanya melakukan penganiayaan dengan menggunakan tangan karena kenam pelaku ini hanya teman yang membantu pelaku utama. Sementara pelaku utama GK mengunakan benda tajam dengan cara membacok korban SAH," tuturnya.

Leonardo mengatakan pelaku utama yang melakukan pembacokan kepada korban sempat melarikan diri. Namun pelaku berhasil ditangkap usai polisi mendapatkan informasi keberadaannya di sebuah penginapan.

"Pelaku utama GK sempat kabur keluar kota Provinsi Sulawesi Utara Kotamobagu. Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim rajawali Polresta Gorontalo melakukan koordinasi dengan resmob Kotamobagu dan berhasil mengamankan GK di salah satu penginapan yang ada di Kotamobagu," tambahnya.

Polisi turut menyita barang bukti badik yang digunakan pelaku membacok korban. Akibat perbuatannya, para pelaku terancam 7 tahun penjara.

"Barang bukti (berupa) senjata tajam pisau badik dari situ korban luka sayatan di bagian lutut sebelah kiri. Ketujuh pelaku dijerat dengan pasal pengeroyokan pasal 170 ayat 1, 2 KUHP ke 1 KUHP tentang Tindak pidana kejahatan terhadap ketertiban umum dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya.




(asm/ata)

Hide Ads