Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara menetapkan mantan Kepala Bidang PAUD Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Gorontalo Utara berinisial Ishak Kahar (51) alias ISK sebagai tersangka kasus penyalahgunaan kewenangan dalam dana alokasi khusus (DAK). Tersangka pun langsung ditahan.
"Hari ini kami tetapkan tersangka ISK, kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan," ujar Kasi Intelijen Kejari Gorontalo Utara Eddie Soedradjat kepada detikcom, Kamis (16/11/2023).
ISK ditetapkan tersangka berdasarkan penetapan tersangka nomor 1764/P.5.15/Fd.1/11/2023 tanggal 16 November 2023. Tersangka pun langsung ditahan di rumah tahanan (rutan) selama 20 hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan (rutan) negara," katanya.
Eddie mengungkapkan ISK merupakan Ketua Tim Manajemen DAK nonfisik bantuan operasional penyelenggaraan PAUD tahun 2020. ISK menyalahgunakan kewenangannya secara langsung maupun tidak langsung turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan yang ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.
"Atau adanya benturan kepentingan (conflict of interest) dalam pengadaan barang dan jasa pengelolaan dana alokasi khusus (DAK) Nonfisik Bantuan Operasional (BOP) PAUD Tahun Anggaran 2020," ucap Eddie.
Dia melanjutkan, ISK sebagai Kepala Bidang PAUD telah memberikan sosialisasi kepada pengelola PAUD yang mengarahkan untuk membelanjakan kebutuhan BOP PAUD. Kegiatan ini bersumber dari dana hibah di Toko Abdi Jaya yang juga adalah milik dari tersangka sendiri.
Lanjut Eddie menuturkan penahanan ISK dilakukan untuk memperlancar proses perampungan berkas perkara. ISK ditahan untuk mencegah tersangka supaya tidak melarikan diri, merusak hingga menghilangkan barang bukti.
"Penahanan dilakukan oleh tim penyidik sebagai upaya untuk mencegah agar tersangka tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana serta segera mempercepat proses penyelesaian perkaranya," sebutnya.
Eddie menambahkan tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf i dan huruf e UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. ISK pun terancam pidana penjara selama 20 tahun.
"Dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun penjara dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," pungkasnya.
(sar/asm)