Polisi menangkap satu pembuat senjata api (senpi) rakitan berinisial WP alias W (49) di Manokwari, Papua Barat. WP masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah polisi membongkar rumah produksi senpi ilegal di Manokwari.
"Masalah pengungkapan peredaran senjata api rakitan ilegal, DPO yang berhasil kami tangkap inisial WP," ujar Kapolresta Manokwari Kombes RB Simangungsong kepada detikcom, Kamis (16/11/2023).
Kombes RB mengatakan WP ditangkap pada Rabu (15/11) lalu. Pihaknya turut menyita 8 pucuk senjata api laras panjang dan 2 butir amunisi dari tangan WP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tidak bisa memberitahukan daerah penangkapan dan teknik penangkapan seperti apa, karena masih kami kembangkan. Kami juga amankan barang bukti (BB) 8 pucuk senjata laras panjang dan 2 butir amunisi," terangnya.
Dia menyebut WP berperan sebagai perakit dan juga mengajarkan cara merakit senjata api kepada 6 tersangka yang ditangkap saat penggerebekan. WP mengaku telah menjual 25 senjata api kepada masyarakat.
"Yang bersangkutan adalah orang yang mengajarkan para tersangka sebelumnya untuk membuat senjata rakitan. Kalau dari WP sendiri masih kekeh dengan keterangannya bahwa dia hanya menjual sekitar 25 unit," ujarnya.
"Kalau pengakuan dari mereka kami anggap nol, karena mereka selalu mengatakan cuma segini dan segini tapi informasi di lapangan berbeda. Ini senjata dari warga semua yang sudah membeli," tambahnya.
Kombes RB mengungkap masih ada DPO lainnya yang dalam pengejaran pihak kepolisian. Dia pun meminta masyarakat untuk melapor jika mendapat informasi terkait penjualan senjata api ilegal.
"Tapi ini masih kami kembangkan lagi, karena masih ada DPO yang kami kejar yang sudah mengedarkan senjata sekitar puluhan. Itu informasinya, kami berharap rekan media dan masyarakat yang mendengar terkait adanya peredaran senpi rakitan tolong disampaikan ke kami," tuturnya
Atas perbuatannya, WP dikenakan pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan dan Penyalahgunaan Senjata Api dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Untuk diketahui, polisi menggerebek rumah produksi senpi rakitan di salah satu tempat bubut atau las di wilayah Manokwari pada Minggu (22/10) sekitar pukul 15.30 WIT. Saat itu polisi mengamankan 6 orang pelaku dan satu orang yakni W masuk DPO.
"Iya benar, tim kami, Tim Avatar Reskrim Polresta Manokwari lakukan penggerebekan dan penangkapan 6 orang perakit dan penjual senpi rakitan," kata Kombes RB Simangunsong dalam keterangannya, Selasa (23/10).
RB menyebutkan para pelaku memproduksi tiga jenis senjata, mulai dari jenis pistol, AK 47, hingga Mouser. Para pelaku disebut terbagi dalam dua kelompok.
"Mereka 6 orang ini terbagi dalam dua kelompok, kelompok I Karsiwan (36), Rodi Tirana (38), Aris Rayestia Hadi Prabowo (34). Kemudian di SP III, tim berhasil menangkap tiga orang lagi yakni Mohamad Saprudin (42), Mohamad Taslim (4l) dan Nanang Maskuri (49)," ungkapnya.
(hsr/hsr)