Terbongkarnya Rumah Produksi Senpi Ilegal di Manokwari

Papua Barat

Terbongkarnya Rumah Produksi Senpi Ilegal di Manokwari

Juhra Nasir - detikSulsel
Rabu, 25 Okt 2023 09:30 WIB
Kapolda Papua Barat Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga mengecek senjata api rakitan.
Foto: (dok. istimewa)
Manokwari -

Polisi menggerebek rumah produksi senjata api (senpi) rakitan di Kabupaten Manokwari, Papua Barat. Polisi turut mengamankan 6 orang perakit dan menyita 12 senpi rakitan dari rumah produksi tersebut.

Penggerebekan rumah produksi senpi rakitan itu dilakukan di salah satu tempat bubut atau las di wilayah Manokwari, Minggu (22/10) sekitar pukul 15.30 WIT. Penggerebekan dilakukan oleh Tim Avatar Reskrim Polresta Manokwari.

"Iya benar, tim kami, Tim Avatar Reskrim Polresta Manokwari lakukan penggerebekan dan penangkapan 6 orang perakit dan penjual senpi rakitan," ujar Kapolresta Manokwari Kombes RB Simangunsong dalam keterangannya, Selasa (23/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kombes RB mengatakan para pelaku membuat tiga jenis senjata rakitan yakni jenis pistol, AK 47 dan Mouser. Para pelaku terbagi atas dua kelompok dan masing-masing beranggotakan tiga orang.

"Mereka 6 orang ini terbagi dalam dua kelompok, kelompok I Karsiwan (36), Rodi Tirana (38), Aris Rayestia Hadi Prabowo (34). Kemudian di SP III, tim berhasil menangkap tiga orang lagi yakni Mohamad Saprudin (42), Mohamad Taslim (41) dan Nanang Maskuri (49)," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Dia menuturkan para pelaku membuat senjata berdasarkan pesanan. Rumah produksi tersebut diketahui sudah beroperasi sejak tahun 2022 lalu.

"Rumah produksi senpi itu sudah beroperasi kurang lebih 1 tahun. Mereka membuat sesuai dengan pesanan," bebernya.

RB menyebut para pelaku belajar membuat dan merakit senjata dari seseorang berinisial W yang kini masih dalam pengejaran polisi. Mereka pun dikenakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan dan Penyalahgunaan Senjata Api.

"Para pelaku belajar memproduksi atau membuat senjata api rakitan dari W. Mereka terancam hukuman 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," katanya.

Polisi Amankan 12 Senpi Rakitan

Kombes RB mengungkap pihaknya turut mengamankan 12 senpi rakitan dari rumah produksi tersebut. Selain senpi, polisi juga mengamankan kayu pembuat popor, mesin las hingga mobil.

"Kami melakukan penyitaan terhadap 12 senjata api rakitan milik 6 pelaku," katanya.

Senpi rakitan yang disita yakni 4 pucuk laras panjang model AK 47, 1 laras panjang model ruger, 1 laras panjang model mouse, 1 laras pendek model pistol, 1 laras panjang warna silver. Kemudian 3 laras panjang model senapan, dan 1 laras senjata mesin berat (SMB).

Selanjutnya polisi turut menyita alat dan bahan yang digunakan para pelaku merakit senjata. Di antaranya ada mesin bor, besi grendel senjata, amunisi hingga handphone para pelaku.

"Selain 12 senpi rakitan, kami juga menyita kayu pembuatan popor laras panjang, mesin las, mesin bor, gurinda, pahat, peredam senapan angin, rumah tabung senapan angin, pipa besi, mesin las, mata bor, besi penusuk selongsong, 2 besi plat bahan magasin, pipa senapan angin, 67 kawat las, besi grendel senjata, amunisi Kaliber 5.56 mm, 2 butir selongsong amunisi kaliber 5.56 mm hingga mobil dan juga handphone," urai Kombes RB.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...

Senpi Rakitan Dijual Rp 10 Juta-15 Juta

Kombes RB menyebut para pelaku telah menjual 34 senpi rakitannya ke warga suku Arfak. Satu senpi rakitan tersebut dijual dengan harga Rp 10 juta hingga Rp 15 juta.

"Senjata api rakitan laras panjang tersebut dijual kepada masyarakat suku Arfak dengan harga sekitar Rp 10.000.000 sampai dengan Rp 15.000.000," kata Kapolresta Manokwari Kombes RB Simangunsong dalam keterangannya, Selasa (23/10/2023).

Senpi rakitan tersebut dijual oleh 4 orang tersangka yakni Tirana alias RT, Nanang Maskuri alias NM, Mohamad Taslim alias MT, dan Karsiwan alias K. Masing-masing menjual senpi tersebut dengan harga Rp 10 juta hingga Rp 15 juta untuk satu pucuk senpi dengan total 34 pucuk.

"RT telah menjual senjata api rakitan laras panjang sebanyak 10 pucuk dengan harga Rp 10 hingga Rp 15 juta kepada warga. NM telah menjual senjata api rakitan laras panjang sekitar 10 pucuk dengan harga Rp 10 hingga Rp 15 juta. MT telah menjual senjata api rakitan laras panjang sebanyak 4 pucuk dengan harga Rp 10 hingga Rp 15 juta dan K telah jual senjata api rakitan laras panjang sebanyak 10 pucuk dengan harga sekitar Rp 10 hingga Rp 15 juta," ungkapnya.

Saat ini kata RB, polisi masih melakukan penyelidikan terhadap penjualan senpi rakitan tersebut. RB memastikan para pelaku bukan merupakan bagian dari simpatisan kelompok kriminal bersenjata (KKB), tetapi tidak menutup kemungkinan senpi rakitan tersebut dijual ke anggota KKB.

"Sekarang kami masih lakukan pemeriksaan terhadap para pemilik senjata api. Mereka membuat itu sesuai pesanan dan ada juga untuk stok. Untuk arah ke KKB tidak ada, namun tidak menutup kemungkinan ada orang KKB yang melakukan transaksi (beli), untuk selanjutnya dilakukan pendalaman," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(hsr/ata)

Hide Ads