Kompolnas RI meminta penyidik Polres Palopo agar membuka lagi penyelidikan dan penyidikan kasus siswi SMP diperkosa oleh 8 rekannya. Namun Polres Palopo mengaku masih menunggu arahan Mabes Polri.
"Nanti kita tunggu hasil arahan Mabes," kata Kapolres Palopo AKBP Safi'i Nafsikin kepada detikSulsel, Kamis (16/11/2023).
Safi'i mengungkapkan saat ini pihaknya masih meminta arahan dari Mabes Polri atas kelanjutan kasus tersebut. Pasalnya, kata dia, pihaknya melepaskan 8 pelaku yang juga masih berstatus anak itu sudah sesuai prosedur yang ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mohon doanya saja dalam menghadapi pertanyaan-pertanyaan dari tingkat atas. Kami bawahan minta arahan dari pusat. Dilepas karena sudah sesuai prosedur," ungkapnya.
Kompolnas RI sebelumnya menyesalkan keputusan penyidik Polres Palopo melepaskan delapan orang pelaku pemerkosaan terhadap siswi SMP berusia 16 tahun. Kompolnas menegaskan hal tersebut keputusan keliru.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Polda Sulawesi Selatan (Sulsel). Kompolnas meminta pihak kepolisian untuk melanjutkan penyidikan kasus tersebut meski orang tua korban telah mencabut laporan polisi.
"Kami sangat menyesalkan jika benar kasus tersebut dihentikan penyidikannya, karena kasus tersebut bukan delik aduan, apalagi korbannya anak. Meskipun orang tua sudah mencabut laporan, maka penyidik tetap harus melanjutkan proses pidananya," ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada detikSulsel, Rabu (15/11).
(hmw/sar)