Tujuh mahasiswa di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) diamankan polisi saat berunjuk rasa di tempat hiburan malam (THM). Mereka ditertibkan lantaran menggelar demo tanpa izin dari kepolisian.
"Jadi Polrestabes Makassar dari Jatanras dan Patmor mengamankan tujuh orang yang meresahkan mengganggu ketertiban umum dengan mendatangi tempat-tempat hiburan malam dan melakukan orasi," ujar Kabag Ops Polrestabes Makassar AKBP Darminto kepada wartawan, Kamis (16/11/2023).
Massa yang tergabung dari aliansi mahasiswa itu melakukan demonstrasi di salah satu THM kawasan Kecamatan Ujung Pandang, Makassar pada Rabu (15/11) malam. Polisi yang menerima laporan aksi unjuk rasa tersebut langsung melakukan penertiban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Darminto mengatakan unjuk rasa yang dilakukan oleh para mahasiswa ini membuat warga resah. Sejumlah kendaraan bermotor turut disita saat penertiban aksi unjuk rasa tersebut.
"Warga di sekitar kemudian pengunjung merasa resah dan tidak nyaman, sehingga ketujuh orang tersebut kita amankan di Polrestabes bersama motornya," katanya.
Darminto tidak merinci tuntutan massa demo yang menyoroti aktivitas THM tersebut. Pihaknya tidak menerima pemberitahuan terkait aksi tersebut.
"Jadi dia tidak memberitahukan atau menyampaikan ke Polrestabes bahwa akan berunjuk rasa mendatangi tempat-tempat hiburan," ungkap Darminto.
Ketujuh mahasiswa tersebut masih berada di Polrestabes Makassar. Pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap mereka.
"Selanjutnya malam ini dilakukan pemeriksaan dan dilihat perkembangannya," pungkasnya.
(sar/asm)