Kompolnas Sesalkan Polres Palopo Bebaskan 8 Pemerkosa Siswi SMP

Kompolnas Sesalkan Polres Palopo Bebaskan 8 Pemerkosa Siswi SMP

Hermawan Mappiwali - detikSulsel
Rabu, 15 Nov 2023 11:56 WIB
Tim Dewan Pakar Hoegeng Awards 2023 Poengky Indarti
Foto: dok detikcom
Palopo - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI menyesalkan keputusan penyidik Polres Palopo melepaskan delapan orang pelaku pemerkosaan terhadap siswi SMP berusia 16 tahun. Kompolnas menegaskan hal tersebut keputusan keliru.

"Kami sangat menyesalkan jika benar kasus tersebut dihentikan penyidikannya, karena kasus tersebut bukan delik aduan, apalagi korbannya anak," ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada detikSulsel, Rabu (15/11/2023).

Poengky mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Polda Sulawesi Selatan (Sulsel). Kompolnas meminta pihak kepolisian untuk melanjutkan penyidikan kasus tersebut meski orang tua korban telah mencabut laporan polisi.

"Meskipun orang tua sudah mencabut laporan, maka penyidik tetap harus melanjutkan proses pidananya," cetus Poengky.

Dia mengatakan alasan penyidik membebaskan para pelaku karena orang tua korban mencabut laporan polisi tidak dapat dibenarkan. Alasan bahwa para pelaku masih di bawah umur juga tidak dapat dibenarkan.

"Ini diduga dilakukan 8 anak yang berkonflik dengan hukum. Meski 8 anak berkonflik dengan hukum, tetapi usia mereka sudah dinyatakan cukup untuk dapat bertanggung jawab secara pidana," kata Poengky.

"Apalagi kejahatannya diancam dengan pidana di atas 7 tahun, sehingga tidak bisa dilakukan diversi untuk 8 anak yang berkonflik dengan hukum," katanya.

8 Pemerkosa Siswi SMP di Palopo Dibebaskan Semua

Kasus ini berawal saat jajaran Satreskrim Polres Palopo menangkap 8 orang terduga pelaku pemerkosaan terhadap siswi SMP berusia 16 tahun. Kasus ini kian menjadi sorotan karena pelaku yang sempat ditahan belakangan dibebaskan penyidik.

Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Alvin Kurniawan Alvin mengatakan pihaknya membebaskan pelaku pemerkosaan tersebut dikarenakan orang tua korban mencabut laporannya. Dia menyebut pihak korban dan pelaku sudah berdamai.

"Kemarin kami panggil dinas sosial terus dari perlindungan perempuan dan anak, pihak korban dan pelaku. Jadi ada perdamaian di antara mereka ini," ujar Iptu Alvin kepada detikSulsel, Sabtu (11/11).

Alvin mengaku ingin terus menindaklanjuti kasus ini. Hanya saja kasus tersebut tak bisa lagi diusut karena sudah tidak mempunyai landasan hukum.

"Kami sebenarnya sebisa mungkin kasus ini tidak berhenti, karena ini kan terkait anak di bawah umur. Ya kalau bisa jangan dicabut laporannya, tapi dicabut juga, akhirnya kami tidak punya landasan untuk melakukan proses kasus itu," ucapnya.


(hmw/sar)

Hide Ads