Pertamina mengambil sikap buntut kasus pungutan liar (pungli) di SPBU KM 5 Sungai Ambawang, Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar). Distribusi solar ke SPBU itu kini disetop selama satu bulan.
"Saat ini Pertamina memberikan sanksi kepada SPBU dengan menyetop penyaluran solar selama 1 bulan karena pihak SPBU dianggap ada faktor kelalaian," ujar Area Manager Communication, Relation & CSR Kalimantan PT Pertamina Patra Niaga Regional Arya Yusa Dwicandra melalui keterangannya, Rabu (15/11/2023).
Terkait kabar keterlibatan oknum petugas SPBU dalam aksi pungli tersebut, Arya mengaku menyerahkan prosesnya kepada pihak berwenang. Pihaknya mendukung polisi dalam mengungkap kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diduga ada pungli yang dilakukan oleh oknum warga sekitar SPBU, Pertamina sangat mendukung pihak aparat keamanan untuk mengungkap kasus ini," kata dia.
"Sedangkan dugaan adanya keterlibatan oknum di SPBU, kami menyerahkan penyelidikan kepada aparat berwenang," tambahnya.
Arya turut menyampaikan apresiasinya atas adanya laporan pungli tersebut. Dia pun mengimbau masyarakat ikut mengadukan jika ada pelanggaran serupa.
"Pertamina mengapresiasi atas laporan masyarakat sehingga hal ini bisa terungkap, masyarakat juga dapat menghubungi kontak Pertamina 135 untuk melaporkan kejadian maupun hal lainnya terkait operasional di SPBU," terangnya.
Sementara itu, karena distribusi dihentikan, Pertamina mengimbau masyarakat bisa melakukan pengisian solar di SPBU lain. Di antaranya yakni di SPBU Jalan Trans Kalimantan Kilometer 11,7, Kecamatan Sei Ambawang.
Diberitakan sebelumnya, polisi mengamankan dua preman bernama Budi (40) dan Mulyadi (30) karena melakukan pungli di SPBU Kilometer 5 Sungai Ambawang. Saat diamankan, keduanya mengaku juga menyetor uang ke oknum SPBU sebesar Rp 700 ribu per pekan.
"Pengakuan mereka seperti itu ada menyetor 700 ribu per minggu ke oknum-oknum SPBU, tetapi ini masih kami dalami," ujar Kasubsi Penmas Kubu Raya Aiptu Ade Surdiansyah, Selasa (14/11).
Kedua pelaku juga sempat menyebut ada beberapa oknum SPBU yang menerima uang tersebut. Meski begitu, Ade mengatakan pihaknya belum bisa memproses pernyataan keduanya karena masih menunggu laporan para korban besok.
"Kalau keterangan itu ada. Retribusi yang merekat tarik itu, ada tersalurkan ke oknum-oknum SPBU. Nah ini yang masih kita dalami, sementara kita tunggu laporan korban dulu baru kita periksa keterangan oknum-oknum SPBU yang disebut. (Oknum lebih dari satu) Iya pengakuannya lebih dari satu," jelasnya.
(asm/sar)