Pilu Siswi SMP di Palopo Diperkosa 8 Pria tapi Pelaku Bebas Semua

Pilu Siswi SMP di Palopo Diperkosa 8 Pria tapi Pelaku Bebas Semua

Rachmat Ariadi, M Riyas - detikSulsel
Minggu, 12 Nov 2023 06:30 WIB
Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi. Foto: Edi Wahyono/detikcom
Palopo -

Siswi SMP berusia 16 tahun di Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) diperkosa 8 orang temannya yang juga masih duduk di bangku sekolah. Para pelaku sempat diamankan polisi namun kini telah dibebaskan.

Polisi sebelumnya mengamankan 9 orang terduga pelaku pada Rabu (8/10). Namun dari hasil pemeriksaan, 1 orang lainnya tidak terbukti melakukan persetubuhan dengan korban.

"Ada 9 pelaku yang dilaporkan, tapi setelah melakukan rangkaian penyelidikan, 1 pelaku ini tidak melakukan tindak pemerkosaan, jadi hanya datang saja," kata Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Alvin Kurniawan kepada detikSulsel, Sabtu (11/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alvin mengatakan para pelaku melakukan tindak pemerkosaan terhadap korban lebih dari satu kali. Mereka melancarkan aksinya di beberapa tempat penginapan atau wisma di Kota Palopo.

"Jadi setelah kami melakukan serangkaian penyelidikan, ada beberapa TKP kita temukan, jadi bukan hanya satu TKP tapi dengan pelaku yang sama. Mereka menggilir korban, TKP-nya ada di wisma dan itu semuanya dilakukan pada periode Oktober 2023 kemarin," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Para pelaku melancarkan aksi bejatnya karena rasa penasaran. Sehingga para pelaku melakukan tindak pemerkosaan terhadap siswi SMP yang juga teman sebayanya.

"Mereka semua temannya, para pelaku mengaku penasaran dan ingin mencoba hal-hal yang baru," ucap Alvin.

Lebih lanjut, Alvin mengungkap dari 8 pelaku, 1 di antaranya masih berusia 12 tahun, sementara pelaku lainnya berusia 16 tahun. Namun kini kedelapan pelaku telah dibebaskan.

"Rata-rata usianya 16 tahun, ada yang di bawah 12 tahun jadi kami tidak tahan kemarin karena umurnya di bawah 13 tahun. Tapi sudah dibebaskan semua," ungkapnya.

Alasan pelaku dibebaskan di halaman selanjutnya.

Alasan Pelaku Dibebaskan

Alvin mengatakan pihaknya membebaskan pelaku pemerkosaan tersebut dikarenakan orang tua korban mencabut laporannya. Dia menyebut pihak korban dan pelaku sudah berdamai.

Bahkan perdamaian itu kata dia, disaksikan Dinas Sosial dan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Palopo.

"Kemarin kami panggil dinas sosial terus dari perlindungan perempuan dan anak, pihak korban dan pelaku. Jadi ada perdamaian di antara mereka ini," ujarnya.

Alvin mengaku ingin terus menindaklanjuti kasus ini. Hanya saja kasus tersebut tak bisa lagi diusut karena sudah tidak mempunyai landasan hukum.

"Kami sebenarnya sebisa mungkin kasus ini tidak berhenti, karena ini kan terkait anak di bawah umur. Ya kalau bisa jangan dicabut laporannya, tapi dicabut juga, akhirnya kami tidak punya landasan untuk melakukan proses kasus itu," ucapnya.

Halaman 2 dari 2
(asm/hmw)

Hide Ads