Dosa Sopir di Soppeng Tilap 250 Tabung Gas Elpiji Majikan Buat Foya-foya

Dosa Sopir di Soppeng Tilap 250 Tabung Gas Elpiji Majikan Buat Foya-foya

Agung Pramono - detikSulsel
Rabu, 15 Nov 2023 09:20 WIB
Tumpukan tabung gas elpiji 3 kg.
Ilustrasi (Foto: Dok. Rachmat Ariadi/detikSulsel)
Soppeng -

Sopir bernama Aditya Sanjaya (28) di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) menilap gas elpiji 3 kilogram sebanyak 250 tabung milik majikannya. Pelaku menggunakan uang hasil menjual tabung tersebut untuk berfoya-foya.

Pelaku melancarkan aksinya sejak bulan April hingga Oktober 2023. Tabung gas tersebut milik agen PT Maju Rani Sakti di Jalan Saleppe'e, Watansoppeng, Kecamatan Lalabata, Soppeng.

"Pria bernama Aditya Sanjaya menggelapkan 250 tabung gas miliknya bosnya," ujar Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Ridwan kepada detikSulsel, Selasa (14/11/2023).

Ridwan mengatakan pelaku menjual tabung gas tersebut di sejumlah pangkalan yang ada di Soppeng dan juga ke masyarakat sekitar. Uang hasil penjualannya kemudian digunakan pelaku untuk membayar utang dan berfoya-foya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku menjual tabung tersebut dengan cara menyampaikan kepada pembeli bahwa tabung yang dijual tersebut merupakan tabung milik pengecer yang sudah tidak berjualan tabung gas elpiji lagi," ungkap Ridwan.

"Dari hasil penjualan tabung gas elpiji tersebut pelaku menggunakannya untuk membayar utangnya, keperluan pribadi, dan selebihnya untuk berfoya-foya," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Pihak perusahaan yang mengetahui ada kecurangan langsung melaporkan pelaku ke pihak kepolisian. Pelaku kemudian diamankan di kediamannya di Kecamatan Lalabata pada Kamis (9/11).

"Dari laporan yang kami terima Aditya awalnya mulai melakukan penggelapan selama 6 bulan dengan jumlah total tabung gas elpiji sebanyak 250. Dia sebelumnya merupakan sopir mobil pengangkut tabung gas elpiji milik perusahaan," jelas Ridwan.

Ridwan menambahkan pelaku kini telah ditahan di Polres Soppeng. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tabung gas hasil penggelapan.

"Barang bukti tabung yang telah disita sebanyak 198 buah, kemudian menyusul 52 buah tabung gas elpiji. Pelaku disangkakan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tandasnya.




(hsr/hsr)

Hide Ads