Oknum anggota polisi Bripda RA dan mantan pacarnya DS di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan usai keduanya saling lapor. Keduanya ditetapkan tersangka setelah sebelumnya sama-sama ditahan.
"Jadi untuk perkara kita proses keduanya, kita sudah tetapkan tersangka yang kemudian mereka berdua kan saling melapor," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol kepada detikSulsel, Senin (13/11/2023).
Ridwan mengatakan DS melaporkan Bripda RA terkait kasus penganiayaan. Bripda RA kemudian dijerat pasal 351 karena melakukan pemukulan dan ditetapkan sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelapor yang pertama yaitu si perempuan DP dia melaporkan mantan pacarnya yang merupakan seorang anggota polri. (RA) kena pasal 351 dimana anggota Polri itu melakukan pemukulan ke wajah pelapor dan sudah kita tetapkan tersangka," kata Ridwan.
Belakangan, Bripda RA juga melaporkan mantan pacarnya itu ke polisi. DS juga dijerat pasal 351 karena juga melakukan penganiayaan.
"Sementara anggota polri ini juga melaporkan mantan pacarnya ke Polrestabes dengan pasal yang sama. Dia dicakar, kemudian pacar barunya yang ada di mobil dia gigit sehingga pelaporannya penganiayaan juga 351," terangnya.
Bripda RA dan mantan pacarnya pun ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan. Ridwan juga menambahkan bahwa keduanya sudah divisum.
"Jadi sama-sama mereka jadi tersangka. Sudah ditahan dua-duanya, sudah divisum juga," bebernya.
Sementara itu pacar dari Bripda RA berstatus sebagai saksi. Dia berusaha memisahkan Bripda RA dan DS ketika cekcok.
"Pacar baru status saksi, karena dia melerai saat melerai itu tangannya juga digigit," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, oknum polisi inisial Bripda RA dan mantan pacarnya DS di Makassar ditahan pihak kepolisian terkait kasus penganiayaan. Keduanya ditahan setelah sebelumnya saling melaporkan.
"Bripda (RA) sudah ditahan itu, ditahan dia. Perempuannya juga ditahan, sama-sama ditahan mereka berdua karena saling lapor," kata AKBP Ridwan Hutagaol kepada detikSulsel, Sabtu (11/11).
Ridwan menyampaikan bahwa cekcok bermula ketika DS mendatangi Bripda RA dan merebut ponsel Bripda RA. Setelah itu keduanya saling tarik hingga DS menggigit Bripda RA.
"Perempuan itu ambil HP merampas HP, tarik-tarikan dicakar lalu digigit (Bripda RA), sudah dipukul lah (oleh Bripda RA)," pungkasnya.
(hsr/hsr)