"Jadi awalnya kami mendapatkan informasi tentang laporan polisi dari warga adanya pencurian motor di salah satu hotel. Dari laporan polisi tersebut kami melakukan penyelidikan dan Alhamdulillah berhasil mengamankan terduga pelaku," ujar Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar Ipda Nasrullah kepada detikSulsel, Sabtu (11/11/2023).
JA ditangkap Unit Jatanras Polrestabes Makassar di Jalan Daeng Ngeppe, Kecamatan Tamalate, Makassar, Sabtu (11/11) dini hari. JA dituding mencuri motor di parkiran hotel di Kecamatan Tamalate, Makassar pada Sabtu (4/11).
Nasrullah mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara, terlapor dan pelapor pernah menjalin hubungan asmara. JA pun mengambil motor pelapor karena diduga memiliki utang.
"Kemudian dari hasil interogasi yang bersangkutan antara terlapor dan pelapor pernah menjalin hubungan asmara dan pelapor mempunyai hutang kepada terlapor," terangnya.
Nasrullah menjelaskan JA mengaku telah meminta izin ke mantan kekasihnya itu untuk mengambil motor tersebut. Motor tersebut diambil JA sebagai jaminan agar mantan kekasihnya itu segera membayar utangnya.
"Ya jadi pada saat terlapor meminta uangnya kembali maka dia sepakat (dengan pelapor) dengan mengambil motor itu sebagai jaminan," bebernya.
Nasrullah mengaku pihaknya masih mencari barang bukti motor miliki AH. Sementara JA dibawa ke Polrestabes Makassar untuk diperiksa terkait perbuatannya memenuhi unsur pencurian atau tidak.
"Sementara motornya kami masih dalam pencarian. Untuk lebih jelasnya lagi kami akan lakukan pendalaman dan kami serahkan ke kantor untuk proses lebih lanjut," katanya.
(hsr/ata)