Pria Rekam Nakes Kemenkes Mandi Ditangkap, Sudah 2 Kali Beraksi

Kota Sorong

Pria Rekam Nakes Kemenkes Mandi Ditangkap, Sudah 2 Kali Beraksi

Juhra Nasir - detikSulsel
Rabu, 08 Nov 2023 16:30 WIB
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Adam Erwindi saat rilis kasus asusila ADW yang merekam nakes mandi.
Foto: Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Adam Erwindi saat rilis kasus asusila ADW yang merekam nakes mandi. (Dok. Istimewa)
Sorong -

Pria berinisial ADW (24) di Kota Sorong, Papua Barat Daya ditangkap polisi usai merekam dan menyebarkan video teman wanitanya inisial EKK yang merupakan tenaga kesehatan (nakes) dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) saat sedang mandi. Pelaku diketahui sudah melancarkan aksinya sebanyak dua kali.

"Subdit Siber Dit Reskrimsus Polda Papua Barat berhasil menangkap tersangka utama kasus penyebaran video asusila tenaga kesehatan," kata Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Adam Erwindi kepada detikcom, Rabu (8/11/2023).

Pelaku ditangkap di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Senin (30/10). ADW ditangkap setelah 1 bulan buron lantaran berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka sejak 1 bulan kemarin, melarikan diri ke sejumlah lokasi, termasuk Pontianak, Kendari, hingga berakhir di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara," ujarnya.

Setelah dilakukan pendalaman, lanjut Kombes Adam terungkap pelaku sudah 2 kali melakukan aksi serupa. Dimana, tersangka membungkus handphonenya dengan plastik berwarna hitam lalu melubangi plastik tersebut dan menyimpan handphone di kamar mandi sesaat sebelum korban masuk ke kamar mandi.

ADVERTISEMENT

"Aksi tersangka berjalan mulus saja hingga 2 kali dia lakukan itu. Tersangka membungkus kameranya dengan kantong plastik berwarna hitam lalu melubangi di area kamera dan ditaruh di dalam kamar mandi lalu merekam," ujarnya.

Sementara Kanit 1 Subdit III Tipidkor Kompol Weken mengungkap ADW sering menonton video porno saat bertugas bersama rekan tim Nakes dan korban. Sehingga, muncul niat jahat pelaku untuk merekam korban saat mandi.

"ADW (24) selama menjalankan tugas bersama beberapa rekan dan korban berinisial EES, pelaku yang sering menonton video porno itu kemudian mencoba untuk merekam korban saat mandi," ujarnya.

Kepada polisi, pelaku menyebut video hasil rekaman itu awalnya untuk konsumsi pribadi saja. Tetapi, karena keseringan tersangka menonton video tersebut akhirnya fantasi tersangka semakin meningkat dan membagikan rekaman tersebut ke media sosial.

"Awalnya video hasil rekaman itu hanya sebatas konsumsi pribadi, namun karena pelaku dipindah tugaskan ke Kalimantan dan sering menonton video tersebut maka fantasinya semakin meningkat akhirnya pelaku membagikan video itu ke sosial media," tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 45 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 29 junto pasal 4 ayat (1) huruf d dan e UU Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Atas perbuatannya ADW diancam hukuman penjara maksimal 12 tahun," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, pelaku dan korban merupakan relawan nakes dari Kemenkes RI melalui program Nusantara Sehat. Pelaku melancarkan aksinya di mess relawan Nusantara di HBM, Kota Sorong pada September 2022 lalu.

Korban dan pelaku sudah menyelesaikan secara kekeluargaan. Namun belakangan video tersebut kembali tersebar di media sosial sehingga korban memutuskan melaporkan pelaku ke polisi.

"Jadi pada hari Kamis 24 Agustus 2023 ini akun twitter atas nama NNNN memposting video yang diduga adalah korban inisial EK. Kemudian teman dari EK inisial B menscreen shoot video dari akun twitter itu. Kemudian hasilnya dikonfirmasi ke EK dan dari situlah EK mengetahui mengapa video itu muncul lagi," ujar Kapolresta Sorong Kota Kombes Happy Perdana Yudianto, Senin (28/8).




(ata/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads