Seorang juru parkir (jukir) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial SKL (23) dan rekannya, MF (25) tega menganiaya remaja menggunakan balok dan busur panah. Ironisnya, pelaku menganiaya sadis korban hanya karena tersinggung saat saling tatap dengan korban.
Kedua terduga pelaku sempat dihadirkan saat polisi melakukan jumpa pers di Polsek Panakkukang, Makassar, Senin (6/11/2023). Tampak kedua terduga pelaku sama-sama mengenakan kaos hitam.
Jukir SKL terlihat berperawakan kurus dengan tato pada kedua lengannya. Sementara rekannya, MF memiliki kumis lebat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi sempat menginterogasi keduanya. Mereka lebih banyak tertunduk usai diamankan aparat kepolisian.
Detik-detik Penganiayaan
Kasi Humas Polsek Panakkukang Aipda Ahmad Halim mengatakan kasus ini berawal saat korban datang ke sebuah warung di Jalan Pampang 1, Panakkukang, Makassar, Senin (6/11) sekitar pukul 02.00 Wita dini hari. Di sanalah korban bertemu dan saling tatap dengan terduga pelaku.
"Gara-gara baku tatap awalnya," ujar Aipda Ahmad Halim kepada detikSulsel, Senin (6/11).
Terduga pelaku yang kesal sempat mengacungkan jari tengah kepada korban. Korban yang juga merasa tersinggung kemudian memanggil rekannya dan mendatangi pelaku dengan tujuan meminta klarifikasi.
"(Korban) mendatangi (pelaku) dengan tujuan untuk konfirmasi ternyata ketika sampai di sana para pelaku ini sudah siap dengan teman-temannya sehingga melakukan penganiayaan terhadap korban," ujar Kanit Reskrim Polsek Panakkukang dalam wawancara terpisah.
Menurut Iptu Sangkala, pelaku penganiayaan diduga lebih dari dua orang sehingga pihaknya masih terus melakukan pengembangan. Sementara pelaku yang tertangkap dijerat Pasal 170 KUHPidana dan ancaman 10 tahun penjara.
"Kemudian menggunakan pasal lembaran negara dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," tuturnya.
(hmw/hsr)