Bocah di Timika 3 Tahun Dicabuli Ayah Angkat-Guru SMA, Pelaku Ditangkap

Papua Tengah

Bocah di Timika 3 Tahun Dicabuli Ayah Angkat-Guru SMA, Pelaku Ditangkap

Raymon Latimahina - detikSulsel
Senin, 06 Nov 2023 20:45 WIB
Ilustrasi pemerkosaan
Foto: Edi Wahyono/detikcom
Timika -

Polisi menangkap 3 pelaku pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Tiga orang pelaku yakni ayah angkat korban berinisial EN, kakak angkat korban inisial BAN dan guru SMA berinisial CT.

"Iya, inisialnya BAN ini kakak angkat korban. Terus CT guru di salah satu sekolah di Timika, EN ayah angkat korban profesinya satpam di sekolah itu," kata Wakapolres Mimika Kompol Hermanto kepada detikcom, Senin (6/11/2023).

Hermanto mengatakan 3 pelaku ini ditangkap di salah satu SMA Negeri di Timika, Kabupaten Mimika, pada Kamis (2/11). Menurut Hermanto, korban telah dicabuli sejak tahun 2020 atau ketika korban berusia 10 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tahun 2020 waktu korban berusia 10 tahun disetubuhi layaknya pasangan suami istri sebanyak 6 kali oleh pelaku kakak angkat korban BAN," ungkapnya.

Hermanto menuturkan pada 2021 kembali korban dicabuli oleh CT sebanyak 6 kali. Pada tahun yang sama, korban juga dilecehkan oleh ayah angkatnya berinisial EN.

ADVERTISEMENT

"Terus tahun 2021 korban dicabuli oleh CT. Terakhir hari Rabu 1 November kemarin. Pelaku ini ayah angkat korban," terangnya.

Dia menyebut selama 3 tahun itu, korban dicabuli di 2 tempat berbeda. Pertama di Jalan Karang Senang SP3 dan di perumahan salah satu sekolah di Timika.

"Di kediaman pelaku EN, di Jalan Karang Senang SP3 dan di perumahan salah satu sekolah," ujarnya.

Akibat perbuatannya itu, 3 pelaku tersebut dikenakan Pasal 82 Ayat 2 juncto Pasal 76e Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002. Ketiganya terancam pidana maksimal 15 tahun penjara.

"Pasal 82 Ayat (2) Juncto Pasal 76e Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.




(hsr/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads