Jaksa mengusut kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Hasilnya, empat orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyidik Pidsus Kejari Makassar melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap 4 orang dikarenakan penyidik telah menemukan 2 (dua) alat bukti yang sah," ujar Kasi Intel Kejari Makassar Andi Alamsyah dalam keterangannya, Sabtu (4/11/2023).
Penetapan empat tersangka kasus dugaan korupsi tersebut dilaksanakan pada Jumat (3/11). Empat orang tersangka di antaranya mantan Kabag Tata Pemerintahan Pemkot Makassar Sabri, mantan Camat Makassar Muh Yarman AP, mantan Lurah Tamalanrea Jaya Iskandar Lewa dan Abdullah Syukur Dasman selaku penerima kuasa dari beberapa pemilik lahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keempat tersangka dinyatakan melanggar Pasal 2 (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 (1) KUHPidana.
Para tersangka juga dijerat Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 (1) KUHPidana.
Alamsyah mengatakan bahwa industri pengelolaan sampah tersebut menggunakan anggaran tahun 2012, 2013 dan 2014. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) saat ini masih melakukan perhitungan jumlah kerugian negara.
"Jadi keseluruhan anggaran untuk 2012, 2013 dan 2014 sebesar Rp 71 miliar. Kerugian negara masih dalam perhitungan BPKP," ujarnya.
(hmw/asm)